JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) menilai sejatinya saksi yang dibawa tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Chandra Irawan, cuti sebagai tim ahli Fraksi PDI-Perjuangan di DPR ketika menjadi saksi dalam rapat pleno rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Chandra mengaku tidak cuti saat sidang sengketa pilpres setelah dipancing oleh pengacara Prabowo-Sandi.
"Etika moral harus dikedepankan dalam proses politik. Siapa pun yang terlibat, harusnya dia (Chandra) sadar diri untuk cuti," ujar Juru Bicara BPN Kawendra Lukistian di Media Centre, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Saksi 01 Akui Tak Cuti dari DPR Saat Ikut Pleno di KPU
Menurut Kawendra, Chandra perlu mengambil cuti karena yang bersangkutan bekerja sebagai tenaga ahli dari DPR RI. Tenaga ahli, lanjutnya, digaji oleh Sekjen DPR sehingga langkah tidak mengambil cuti adalah tak tepat.
"Contohnya calon wakil presiden kami (Sandiaga) mengedepankan etika dengan mundur dari wakil gubernur DKI Jakarta," ucap Kawendra.
Di sisi lain, dirinya semakin yakin bahwa pelanggara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan oleh Jokowi-Ma'ruf. Hal itu ia dasarkan pada bukti yang dihadirkan kuasa hukum BPN.
Baca juga: Jawaban Tim Hukum Jokowi-Maruf soal Cuti Petahana dalam Gugatan di MK
Saksi-saksi BPN, seperti diungkapkan Kawendra, sudah jelas dan detail dalam menerangkan dugaan pelanggaran TSM yang dianggap merugikan suara Prabowo-Sandiaga.
"Pada bukti-bukti yang dihadirkan dan saksi yang diperkuat, kami yakin dan optimis menang," jelasnya.
Sebelumnya, Chandra Irawan, mengaku tidak cuti dari pekerjaannya sebagai tim ahli Fraksi PDI-Perjuangan di DPR ketika menjadi saksi dalam rapat pleno rekapitulasi suara di KPU.
Baca juga: Bambang Widjojanto Protes Ahli 01 Berdiri di Mimbar MK
Pengakuan Chandra awalnya bermula dari pengacara Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, menanyakan waktu pelaksanaan rapat pleno.
"Saudara tadi sebut sebagai anggota Direktorat Saksi TKN dan juga sering hadir sebagai saksi di rapat pleno KPU. Apakah sering dalam rapat-rapat di direktorat atau kehadiran saudara di KPU dilakukan di hari kerja?" tanya Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).
Chandra pun akhirnya mengaku bahwa ia tidak cuti.
"Saya tidak ambil cuti," kata Chandra.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.