JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menyampaikan keberatan atas pernyataan Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, dalam sidang sengketa hasil pilpres.
Keberatan ini muncul untuk merespons Nasrullah yang dalam pertanyaannya kepada saksi 01, menyinggung bahwa KPU merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Pertanyaan itu diajukan Nasrullah saat saksi 01, Anas Nashikin, menyampaikan kehadiran KPU sebagai salah satu pemateri dalam pelatihan saksi yang digelar TKN.
"(KPU hadir sebagai) pemberi materi yang berkaitan dengan tata kerja dan tata kelola KPU terkait pemilu," kata Anas di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Saksi 01 Akui Tak Cuti dari DPR Saat Ikut Pleno di KPU
"Kenapa hadirkan KPU dan Bawaslu? Apakah saudara sudah menempatkan KPU sebagai bagian yang tak terpisahkan dari saksi?" Tanya Nasrullah.
Pertanyaan tersebut langsung disambut keberatan dari KPU.
"Keberatan, Yang mulia," kata Komisioner KPU Viryan Azis.
Namun kemudian, Majelis Hakim meminta saksi untuk menjawab pertanyaan Nasrullah.
Saksi mengatakan, pihaknya mengundang KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai pemateri pelatihan adalah untuk memberikan wawasan yang berkaitan dengan tata kerja dan tata kelola penyelenggara terkait pemilu.
"Kami mengundang beliau-beliau dalam rangka memberikan gambaran kepada kami seperti apa pelaksanaan pemilu akan dilaksanakan, desainnya seperti apa, aturannya bagaimana, hal-hal apa yang boleh dilakukan, hal-hal apa yang tidak boleh dilakukan," ujar Anas.
Selesai saksi menjelaskan, KPU kembali menyatakan keberatan atas pertanyaan Nasrullah. KPU bahkan meminta Nasrullah mencabut perkataannya.
"Izin Yang Mulia, kami keberatan dengan pernyataan dan pertanyaan dari Pak Nasrullah Kuasa Hukum pemohon yang menyatakan seolah-olah KPU menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pihak termohon. Maaf ini ditonton oleh seluruh rakyat Indonesia, kami mohon itu dicabut Yang Mulia," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Keberatan Wahyu dijawab oleh Nasrullah. Kuasa Hukum 02 itu enggan mencabut kata-katanya.
"Saya tidak akan mencabut pertanyaan itu karena itu sudah dinyatakan acara training of trainer untuk saksi 01 dan tertutup terbatas. Di situ hadir...," ucapan Nasrullah dipotong oleh Wahyu.
"Yang Mulia, kami selalu hadir apabila diundang oleh peserta pemilu, kami juga hadir apabila diundang oleh BPN 02," ujar Wahyu.
"Makanya kami tanya kepada saksi...," jawab Nasrullah.
Baca juga: Saksi Sebut KPU, Bawaslu, dan DKPP Hadir dalam Pelatihan Saksi Jokowi-Maruf
Menengahi hal ini, Hakim Manahan Sitompul mengingatkan peserta sidang tak saling tanya jawab secara langsung. Manahan meminta peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan jawaban melalui majelis.
Setelahnya, Manahan meminta Nasrullah untuk melanjutkan pertanyaannya kepada saksi.
"Tadi pertanyaan itu sudah ditujukan kepada saksi dan saksi sudah menjawab materi yang disampaikan oleh KPU, di situ sudah dijelaskan. Saya kira ini tidak ada masalah. Silakan pertanyaan lanjutan," ujar Manahan.