JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan perlakuan terhadap ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
Ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto tiba-tiba protes pada saat ahli yang dibawa tim hukum Jokowi-Ma'ruf sedang mempersiapkan diri di ruang sidang.
Bambang protes karena ahli 01, Eddy OS Hiariej, akan menyampaikan keterangannya dari atas mimbar.
"Majelis, mau tanya. Setahu saya dua ahli kami disuruh duduk, tidak di mimbar. Kenapa ahli pihak terkait di mimbar?" kata Bambang dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.
Baca juga: Ahli 01: Tim 02 Seharusnya Hadirkan SBY dalam Sidang di MK
Bambang kemudian menyinggung asas persamaan yang seharusnya ada dalam persidangan.
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengingatkan Bambang bahwa ahli 02 yang lalu, Jaswar Koto, sempat memberi penjelasan dari mimbar.
Namun, Jaswar kesulitan mengoperasikan peralatannya dari mimbar itu.
"Sehingga akhirnya dia diberi kesempatan untuk duduk," kata Suhartoyo.
Namun, menurut Bambang, ahli keduanya malah tidak disuruh duduk sama sekali.
Baca juga: Ahli 01: Pemohon Mencampuradukan Perolehan Suara dan Sengketa Pemilu
Majelis Hakim mencoba menjelaskan bahwa mereka telah memberikan kesempatan yang sama.
Namun setelah melontarkan protes itu, Bambang malah mengatakan bahwa ia tak mempermasalahkannya lagi.
Setelah itu, beberapa pihak terdengar ingin mengutarakan pendapatnya. Suara pihak-pihak yang beracara dalam sidang itu sempat bersahutan.
Baca juga: Ahli 01: Tim Hukum 02 Tidak Tepat Menyetir Pendapat Yusril
Lantaran mereka berbicara tanpa izin majelis hakim, Hakim Konstitusi Suhartoyo akhirnya meninggikan nada suaranya.
"Hakim mau bicara dipotong-potong. Saya aja mau bicara izin ketua saya dulu," kata Suhartoyo.
Suhartoyo memutuskan dua ahli yang dibawa tim hukum Jokowi-Ma'ruf diperiksa bersamaan. Keduanya diminta duduk, tidak berdiri di atas mimbar.
Padahal pada awal sidang, Bambang meminta agar saksi dan ahli hari ini diperiksa satu persatu karena ada ketersediaan waktu.
Namun, Suhartoyo memutuskan kedua ahli diperiksa bersamaan seperti ketika memeriksa ahli dari tim 02.
"Karena kemarin ahlinya pemohon diperiksa bersamaan, kita biarkan sama saja. Supaya nanti tidak jadi pertanyaan lagi, samakan. Tanpa mengurangi esensi dari keahlian yang diterangkan, baik duduk maupun berdiri," ujar Suhartoyo.
Adapun, dua orang ahli yang dihadirkan tim hukum 01 bernama Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo.
Dua orang ahli yang dihadirkan akan memberikan keterangan terkait tudingan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.