JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, keleluasaan terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto keluar masuk lembaga pemasyarakatan (lapas) terkait dengan asetnya yang masih banyak.
Di dalam lapas pun, Novanto, dan sejumlah koruptor, diduga masih memiliki sumber daya ekonomi untuk membayar fasilitas mewah di dalam sel.
"Pelesirnya Novanto merupakan fenomena gunung es yang telah lama terdeteksi. Itu karena Novanto masih punya aset," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dalam rilisnya, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: 5 Fakta Setya Novanto Dipindah di Rutan Gunung Sindur, Diawasi 350 CCTV hingga Diharapkan Bertobat
Aksi-aksi koruptor yang asyik keluar sel itu erat dengan tidak diterapkannya perampasan aset terhadap koruptor.
"Hal ini menunjukkan bahwa upaya asset recovery jauh dari panggang api. Makanya, tidak heran jika Novanto dapat melenggang bebas ke toko bangunan ketika perbandingan antara nilai keuangan negara yang timbul dengan pengembaliannya sangat timpang," jelasnya.
Ia menuturkan, dalam kasus e-KTP yang nilai kerugiannya Rp 2,3 triliun, nyatanya pengembalian uang korupsinya hanya sekitar Rp 500 miliar.
Baca juga: Sejak Masuk Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Dirujuk 22 Kali ke RS karena Sakit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi lagi didesak untuk memiskinkan koruptor lewat perampasan aset yang diatur dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keterkaitan TPPU, kata Wana, sangatlah erat dengan korupsi, baik dari segi yuridis maupun realitas.
Untuk yuridis sendiri korupsi secara spesifik disebutkan sebagai salah satu predicate crime dalam Pasal 2 Undang-Undang TPPU.
"Ini mengartikan bahwa pencucian uang salah satunya dapat diawali dengan perbuatan korupsi," imbuh Wana.
Baca juga: Buntut Pelesiran Setya Novanto, 2 Petugas Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat dan Gaji
Adapun realitasnya, lanjut Wana, hingga kini menunjukkan bahwa pelaku korupsi akan selalu berusaha untuk menyembunyikan harta yang didapatkan dari praktik-praktik korupsi.
Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto.
Setnov terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.
Baca juga: Nasib Setya Novanto di Gunung Sindur, Tak Boleh Dijenguk Sebulan hingga Diawasi 350 CCTV
Sejak itu, Setnov pun resmi menghuni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Selama itu pula ia berbuat ulah, setidaknya tercatat ada tiga ulah yang menjadi sorotan masyarakat.
Terakhir, beredar foto-foto Setya Novanto diduga tengah pelesiran di Kabupaten Bandung Barat.
Informasi beredar, Setnov dalam foto itu tengah berada di toko bangunan, ada pula yang menyebutkan dia bersama wanita dalam foto itu berada di sebuah rumah pamer di Jalan Panyawangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.