Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Pelesirannya Setya Novanto Fenomena Gunung Es

Kompas.com - 21/06/2019, 16:01 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, keleluasaan terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto keluar masuk lembaga pemasyarakatan (lapas) terkait dengan asetnya yang masih banyak.

Di dalam lapas pun, Novanto, dan sejumlah koruptor, diduga masih memiliki sumber daya ekonomi untuk membayar fasilitas mewah di dalam sel.

"Pelesirnya Novanto merupakan fenomena gunung es yang telah lama terdeteksi. Itu karena Novanto masih punya aset," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dalam rilisnya, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: 5 Fakta Setya Novanto Dipindah di Rutan Gunung Sindur, Diawasi 350 CCTV hingga Diharapkan Bertobat

Aksi-aksi koruptor yang asyik keluar sel itu erat dengan tidak diterapkannya perampasan aset terhadap koruptor.

"Hal ini menunjukkan bahwa upaya asset recovery jauh dari panggang api. Makanya, tidak heran jika Novanto dapat melenggang bebas ke toko bangunan ketika perbandingan antara nilai keuangan negara yang timbul dengan pengembaliannya sangat timpang," jelasnya.

Ia menuturkan, dalam kasus e-KTP yang nilai kerugiannya Rp 2,3 triliun, nyatanya pengembalian uang korupsinya hanya sekitar Rp 500 miliar.

Baca juga: Sejak Masuk Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Dirujuk 22 Kali ke RS karena Sakit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi lagi didesak untuk memiskinkan koruptor lewat perampasan aset yang diatur dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wana AlamsyahKOMPAS.com/Haryantipuspasari Wana Alamsyah

Keterkaitan TPPU, kata Wana, sangatlah erat dengan korupsi, baik dari segi yuridis maupun realitas.

Untuk yuridis sendiri korupsi secara spesifik disebutkan sebagai salah satu predicate crime dalam Pasal 2 Undang-Undang TPPU.

"Ini mengartikan bahwa pencucian uang salah satunya dapat diawali dengan perbuatan korupsi," imbuh Wana.

Baca juga: Buntut Pelesiran Setya Novanto, 2 Petugas Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat dan Gaji

Adapun realitasnya, lanjut Wana, hingga kini menunjukkan bahwa pelaku korupsi akan selalu berusaha untuk menyembunyikan harta yang didapatkan dari praktik-praktik korupsi.

Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto.

Setnov terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.

Baca juga: Nasib Setya Novanto di Gunung Sindur, Tak Boleh Dijenguk Sebulan hingga Diawasi 350 CCTV

Sejak itu, Setnov pun resmi menghuni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Selama itu pula ia berbuat ulah, setidaknya tercatat ada tiga ulah yang menjadi sorotan masyarakat.

Terakhir, beredar foto-foto Setya Novanto diduga tengah pelesiran di Kabupaten Bandung Barat.

Informasi beredar, Setnov dalam foto itu tengah berada di toko bangunan, ada pula yang menyebutkan dia bersama wanita dalam foto itu berada di sebuah rumah pamer di Jalan Panyawangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Kompas TV Setelah terpergok pelesiran Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly langsung memindahkan terpidana kasus korupsi Setya Novanto dipindahkan dari lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur. Di Rutan itu Setnov dilakukan pengawasan yang super ketat agar tidak kembali melakukan pelanggaran disiplin. #SetyaNovanto #GunungSindur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com