JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyayangkan tidak dalamnya kesaksian Koordinator bidang pelatihan di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Anas Nasikin, dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
Juru Bicara BPN Kawendra Lukistian menuturkan, pihaknya berharap Nasikin bisa menjelaskan lebih dalam lagi terkait narasi kecurangan bagian dari demokrasi.
"Dia (Nasikin) harusnya bisa lebih dalam lagi karena kan tadi digali juga oleh tim kuasa hukum kami," ujar Kawendra di Media Centre BPN, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Saksi TKN Sebut Anas Belum Hadir saat Penyampaian Materi Kecurangan Bagian dari Demokrasi
Sebetulnya, lanjut Kawendra, terlepas dari apa pun agenda atau kegiatan yang dihadiri oleh Nasikin, narasi kecurangan bagian dari demokrasi merupakan konteks yang dianggap miris.
Menurutnya, jika memang faktanya terjadi pengarahan seperti itu, maka hal tersebut menjadi pelajaran bersama bagi seluruh pihak, terutama elite politik untuk tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan demokrasi.
"Kita bisa saksikan tadi, terlepas dia berkelit sebagai saksi seperti apa, tapi masyarakat bisa menilai itu," paparnya.
Baca juga: Penjelasan Saksi 01 soal Istilah Kecurangan Bagian dari Demokrasi
Sebelumnya, Nasikin mengaku sebagai salah satu pembicara dalam training of trainer atau pelatihan bagi saksi pemilu yang digelar TKN pada 20 dan 21 Februari 2019, di Jakarta.
Adapun, materi pelatihan yang disampaikan Nasikin pada saat itu menyebut soal istilah kecurangan bagian dari demokrasi.
"Materi ini mesti dipahami secara utuh. Kalau dilihat di slide berikutnya, itu sengaja mengagetkan untuk menarik perhatian peserta. Kecurangan itu niscaya, kami tidak tuduh siapa pun, tapi kami perlu mengantisipasinya," kata Nasikin.
Baca juga: Analogi Saksi soal Obat Batuk yang Mengundang Tawa di Gedung MK
Menurut Nasikin, berkaca pada pemilu sebelumnya, kecurangan hampir selalu terjadi pada setiap pemilu.
TKN tidak menuduh siapa pun melakukan kecurangan. Namun, pada pemilu 2019, kecurangan itu perlu diantisipasi oleh seluruh peserta pelatihan.
Nasikin membantah jika istilah itu mengajarkan agar peserta melakukan kecurangan.
Baca juga: Kuasa Hukum 02 Cecar Saksi 01 soal Pernyataan Ganjar Aparat Tak Perlu Netral
Pada persidangan saksi pemohon, Hairul Anas Suaidi, yang dihadirkan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyebut Wakil Ketua TKN, Moeldoko, menyampaikan materi soal kecurangan bagian dari demokrasi saat pelatihan saksi.
Hal itu kemudian diralat oleh Nasikin. Menurut Nasikin, materi itu disampaikan olehnya, bukan Moeldoko.