JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid mencecar Anas Nasikin, saksi yang dibawa tim hukum Jokowi-Ma'ruf dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Luthfi bertanya berulang-ulang mengenai pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo soal aparat tidak harus netral.
Adapun, Nasikin merupakan panitia dalam kegiatan training of trainer yang digelar Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf untuk para saksi.
Ganjar Pranowo menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan itu.
Awalnya, Luthfi bertanya maksud dari kalimat "kecurangan adalah keniscayaan" yang ada dalam materi ToT itu. Nasikin pun menjawab pertanyaan itu.
Baca juga: Penjelasan Saksi 01 soal Istilah Kecurangan Bagian dari Demokrasi
"Itu berkaca dari pemilu sebelumnya bahwa kecurangan hampir terjadi pada setiap pemilu. Makanya saya sampaikan, kita tidak menuduh siapa-siapa, tetapi kecurangan hampir terjadi di tiap pemilu oleh karena itu harus diantisipasi," ujar Nasikin.
"Tetapi Saudara katakan aparat itu saksi. Tolong jelaskan kok sampai seperti itu, ya?" tanya Luthfi.
Luthfi menanyakan pernyataan Ganjar dalam ToT itu. Kata Luthfi, Ganjar pernah mengatakan bahwa aparat tidak perlu netral.
Hal ini dia ketahui dari saksi Prabowo-Sandiaga yang hadir dalam sidang MK, Kamis kemarin.
Baca juga: Tim Hukum 02 Protes Kesaksian soal Keakraban Saksi Paslon 01 dan 02 Saat Rapat Pleno KPU
Nasikin menjelaskan maksudnya adalah saksi-saksi partai bisa disebut sebagai aparatur partai.
Begitu juga saksi Tim Kemenangan Nasional (TKN) 01 yang menurut dia bisa disebut aparat kemenangan Jokowi-Ma'ruf.
Oleh karena itu, maksud dari kata aparat dalam ToT tersebut adalah para saksi.
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mencoba memperjelas pernyataan Nasikin kepada Luthfi. Sebab Luthfi kembali menanyakan hal itu kepada Nasikin.
"Saksi-saksi itu maksudnya aparat dari partai. Tolong jangan dibalik," ujar Manahan.
Luthfi masih tidak puas dengan jawaban itu.