JAKARTA, KOMPAS.com - Chandra Irawan, saksi Jokowi-Ma'ruf yang mengikuti rapat pleno penetapan suara pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjadi saksi dalam sidang sengketa pilpres.
Chandra menyebut, selama proses rekapitulasi suara di tingkat pusat, saksi Prabowo-Sandi tidak pernah menyatakan keberatan soal hasil perolehan suara.
Awalnya, Chandra ditanya oleh Kuasa Hukum 02 soal proses rekapitulasi tingkat pusat untuk provinsi Papua. Ia kemudian mengatakan, pembacaan hasil rekap pilpres provinsi tersebut tak memakan waktu lama.
"Untuk pembacaan hasil rekapitulasi Presiden, yang saya ingat tidak terlalu lama, kurang dari 15 menit tidak ada, bahkan kurang dari itu, yang lama justru pembahasan DPD," kata Chandra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Ketua Bawaslu: Selama Rekapitulasi, Tak Pernah Ada Masalah soal Hasil Suara Pilpres
Chandra juga diminta membacakan hasil perolehan suara pilpres untuk provinsi Papua.
Ia menyebut, paslon 01 Jokowi-Ma'ruf mendapat 3.021.713 suara. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 311.352 suara.
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi lantas bertanya soal ada tidaknya sengketa perolehan suara.
"Terhadap perolehan suara yang saudara sebutkan tadi itu, adakah sengketa terhadap perolehan suara itu kalau ada bagaimana yang saudara ketahui penyelesaiannya," tanyanya.
Baca juga: Saksi 01 dan 02 Berpelukan dan Berikan Selamat Usai Rekapitulasi Suara di KPU
"Kalau saya, di setiap tahapan rekap tidak ada sengketa yang terkait dengan hasil suara. Beberapa hal yang disampaikan oleh saksi 02 yang terkait dengan hal-hal yang di luar soal hasil perolehan suara," ujar Chandra.