JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum, Saor Siagian, menyatakan, kasus yang menyangkut Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko harus berakhir di pengadilan.
"Kasus keduanya harus berakhir di pengadilan. Kepolisian harus tegak lurus untuk menuntaskan keterlibatan mereka," ujar Saor kepada Kompas.com, Jumat (21/6/2019).
Kepolisian, lanjutnya, harus mengembangkan kasus yang membelit Kivlan dan Soenarko ke pengadilan sesuai dengan alat bukti dan jangan mau diintervensi oleh pihak siapapun.
Baca juga: Menhan Diingatkan Hormati Supremasi Hukum Terkait Penahanan Kivlan Zen
Menurutnya, jika ada yang mengintervensi, maka penyelesaian kasus makar, kepemilikan senjata api, dan rencana pembunuhan dalam aksi kerusuhan 22 Mei tak akan terungkap. Alhasil, penegakan hukum seperti itu akan menjadi preseden buruk.
"Kalau tidak dituntaskan maka akan jadi preseden buruk. Ke depan bahkan ada ancaman-ancaman yang serius, kalau tidak dituntaskan, kepolisian bisa terlihat menjadi alat politik atau bisa dipermainkan pihak tertentu," ungkapnya kemudian.
Apalagi, seperti diungkapkan Saor, Polri sudah menegaskan bahwa pihaknya serius menuntaskan kasus yang membeli Kivlan dan Soenarko.
Baca juga: Moeldoko Ingatkan Jangan Ada Intervensi Kasus Kivlan Zen dan Soenarko
Polri diharapkan tidak memberhentikan kasus yang dikembangkan karena ada kepentingan politik tertentu.
Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang ditahan karena diduga memiliki senjata api ilegal.
"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada Kamis malam (20/6) pukul pada 20.30 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi ketika dikonfirmasi.
Baca juga: Menhan Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen, Ini Kata Polri
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mengaku mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.
"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6).
Baca juga: Kivlan Zen Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Adapun Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, mengatakan, telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.
"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).