JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghadirkan dua saksi dan dua ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Dua saksi yang dihadirkan ialah Anas Nashikin dan Chandra Irawan. Anas adalah panitia pelaksana pelatihan training for trainer (TOT) bagi seluruh saksi, sedangkan Chandra adalah saksi pasangan nomor urut 01 saat rekapitulasi tingkat nasional di KPU.
Dua ahli yang dihadirkan ialah Guru Besar UGM Edward Omar Sharif Hiariej dan ahli ilmu hukum Heru Widodo.
Baca juga: Moeldoko Klarifikasi soal Materi Pelatihan TKN Kecurangan Bagian dari Demokrasi
Sebelum memberikan kesaksian dan keterangan, keempatnya diambil sumpah. Pengambilan sumpah dipandu oleh hakim MK Wahiduddin Adams.
Pada sidang sebelumnya, MK telah mendengar saksi dan ahli yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan KPU.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan 14 saksi dan 2 ahli. Adapun KPU hanya menghadirkan satu ahli.