Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Penyidikan Jadi Plt Deputi Penindakan KPK

Kompas.com - 20/06/2019, 23:17 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RZ Panca Putra Simanjuntak ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK. Hal itu menyusul ditariknya Deputi Penindakan KPK sebelumnya, Irjen (Pol) Firli oleh Polri.

Hal itu setelah KPK menerima surat dari Polri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan Firli untuk kebutuhan organisasi Polri dan pembinaan karier serta penugasan baru.

Kemudian KPK mengirimkan surat pada tanggal 19 Juni 2019 untuk menghadapkan kembali Firli ke Polri.

"Pelaksana tugasnya saat ini sudah ditunjuk itu adalah Direktur Penyidikan. Nanti tentu akan dilihat oleh pimpinan sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK tentang pendelegasian atau pemberian wewenang pada Plt atau Plh sehari-hari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: Mantan Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli Ditarik Kembali ke Polri

Menurut Febri, penunjukkan Panca Putra agar pelaksanaan tugas sehari-hari Kedeputian Penindakan KPK tidak terganggu. Di sisi lain, kata dia, KPK akan menyusun langkah lebih lanjut untuk mencari calon yang tepat sebagai Deputi Penindakan definitif.

"Tentu akan dilakukan seleksi, proses seleksi Deputi Bidang Penindakan atau posisi lain yang masih kosong di KPK akan dibuka sesuai mekanisme yang berlaku misalnya seleksi melibatkan sejumlah pihak yang menenuhi persyaratan bisa dilakukan. Misalnya kami akan menyurati Polri, kami akan menyurati Kejaksaan dan juga instansi-instansi lain yang terkait," ujarnya.

Saat disinggung sejauh mana hasil pemeriksaan internal KPK atas dugaan pelanggaran etik Firli, Febri hanya menjawab pemeriksaan internal berjalan saat Firli masih bertugas di KPK.

"Ketika masih menjadi pegawai KPK maka masih menjadi domain dan kewenangan KPK untuk memproses jika ada dugaan pelanggaran etik. Tapi ketika sudah menjadi pegawai di instansi yang lain tentu saja kewenangan dan domain itu berada pada instansi tersebut. Itu yang bisa saya sampaikan," ujarnya.

Febri mengaku belum mendapat informasi rinci sejauh mana hasil pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

Baca juga: Kata KPK soal Keluhan Tahanan Terkait Pemborgolan hingga Penyitaan Pemanas Makanan

"Persisnya sampai di mana saya belum dapat informasi itu. Tapi yang pasti, setelah surat kami terima dari pihak Polri dan kemudian terhitung hari ini berarti ya kalau suratnya tertanggal kemarin, dihadapkan ke Polri. Maka, mulai pekan depan efektifnya di hari kerja itu akhirnya tidak di KPK lagi," kata dia.

Firli sebelumnya diduga melanggar kode etik lantaran bertemu dan bermain tenis dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB), pada 13 Mei 2018.

Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.

Sebelumnya, juga beredar petisi pegawai KPK yang menyoroti hambatan-hambatan yang ada di Kedeputian Penindakan. Petisi tersebut juga berisikan sejumlah potensi hambatan yang terjadi di Kedeputian Penindakan.

Kompas TV Mabes Polri menyiapkan sembilam nama jenderal untuk ikut dalam bursa seleksi calon pimpinan KPK. Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan sembilan perwira tinggi Polri itu masih dalam proses administrasi dan belum final karena tidak menutup kemungkinan sejumlah nama akan terus bertambah sebelum adanya surat rekomendasi dari pimpinan. Unsur Polri di KPK bukan hal baru karena saat ini di KPK ada pimpinan dari unsur Polri yakni Basaria Pandjaitan. #Polri #PimpinanKPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com