JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RZ Panca Putra Simanjuntak ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK. Hal itu menyusul ditariknya Deputi Penindakan KPK sebelumnya, Irjen (Pol) Firli oleh Polri.
Hal itu setelah KPK menerima surat dari Polri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan Firli untuk kebutuhan organisasi Polri dan pembinaan karier serta penugasan baru.
Kemudian KPK mengirimkan surat pada tanggal 19 Juni 2019 untuk menghadapkan kembali Firli ke Polri.
"Pelaksana tugasnya saat ini sudah ditunjuk itu adalah Direktur Penyidikan. Nanti tentu akan dilihat oleh pimpinan sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK tentang pendelegasian atau pemberian wewenang pada Plt atau Plh sehari-hari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Mantan Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli Ditarik Kembali ke Polri
Menurut Febri, penunjukkan Panca Putra agar pelaksanaan tugas sehari-hari Kedeputian Penindakan KPK tidak terganggu. Di sisi lain, kata dia, KPK akan menyusun langkah lebih lanjut untuk mencari calon yang tepat sebagai Deputi Penindakan definitif.
"Tentu akan dilakukan seleksi, proses seleksi Deputi Bidang Penindakan atau posisi lain yang masih kosong di KPK akan dibuka sesuai mekanisme yang berlaku misalnya seleksi melibatkan sejumlah pihak yang menenuhi persyaratan bisa dilakukan. Misalnya kami akan menyurati Polri, kami akan menyurati Kejaksaan dan juga instansi-instansi lain yang terkait," ujarnya.
Saat disinggung sejauh mana hasil pemeriksaan internal KPK atas dugaan pelanggaran etik Firli, Febri hanya menjawab pemeriksaan internal berjalan saat Firli masih bertugas di KPK.
"Ketika masih menjadi pegawai KPK maka masih menjadi domain dan kewenangan KPK untuk memproses jika ada dugaan pelanggaran etik. Tapi ketika sudah menjadi pegawai di instansi yang lain tentu saja kewenangan dan domain itu berada pada instansi tersebut. Itu yang bisa saya sampaikan," ujarnya.
Febri mengaku belum mendapat informasi rinci sejauh mana hasil pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
Baca juga: Kata KPK soal Keluhan Tahanan Terkait Pemborgolan hingga Penyitaan Pemanas Makanan
"Persisnya sampai di mana saya belum dapat informasi itu. Tapi yang pasti, setelah surat kami terima dari pihak Polri dan kemudian terhitung hari ini berarti ya kalau suratnya tertanggal kemarin, dihadapkan ke Polri. Maka, mulai pekan depan efektifnya di hari kerja itu akhirnya tidak di KPK lagi," kata dia.
Firli sebelumnya diduga melanggar kode etik lantaran bertemu dan bermain tenis dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB), pada 13 Mei 2018.
Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.
Sebelumnya, juga beredar petisi pegawai KPK yang menyoroti hambatan-hambatan yang ada di Kedeputian Penindakan. Petisi tersebut juga berisikan sejumlah potensi hambatan yang terjadi di Kedeputian Penindakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.