Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Sebut Caleg PBB yang Jadi Saksi di MK Sampaikan Keterangan dan Sumpah Palsu

Kompas.com - 20/06/2019, 16:58 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut salah satu saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di sidang Mahkamah Konstitusi telah memberikan keterangan dan sumpah palsu.

Saksi yang dimaksud yakni caleg PBB Chairul Anas. Chairul dalam kesaksiannya mengaku pernah hadir dalam pelatihan saksi yang digelar TKN. Ia menyebut dalam pelatihan itu TKN meminta saksi untuk berbuat kecurangan.

Namun Lukman Edy menegaskan bahwa Chairul tak pernah hadir dalam pelatihan saksi yang dilakukan TKN.

Baca juga: Disebut Ajarkan Berbuat Curang, TKN Duga Saksi Prabowo-Sandi Salah Paham

"Chairul Annas tidak pernah mengikuti pelatihan ToT (training of trainer) saksi. Dia telah melakukan sumpah palsu, dan menyebar kebohongan publik," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2019).

Lukman membantah keterangan Anas bahwa Moeldoko pernah menyebut kecurangan adalah bagian dari Demokrasi. Bahkan menurut dia, Moeldoko tidak pernah mengisi materi di ToT Saksi itu. Moeldoko hanya mengisi acara pada saat penutupan.

"Apa yang dia sampaikan semuanya kebohongan belaka dan halusinasinya dia saja," kata Lukman.

Lukman menyebut, materi kecurangan bagian dari demokrasi diisi oleh instruktur dari panitia dan direktorat saksi. Konteksnya juga adalah soal inventarisasi potensi-potensi kecurangan dalam demokrasi.

"Kami menginventarisasi kemungkinan kecurangan yang akan dilakukan oleh pihak lawan, sehingga bisa diantisipasi oleh saksi 01," kata dia.

Sebelumnya dalam persidangan, Chairul Anas mengaku pernah mengikuti training of trainer atau pelatihan yang diadakan TKN Jokowi-Ma'ruf.

Baca juga: Jadi Saksi di MK, Caleg PBB Mengaku Ikut Pelatihan TKN soal Kecurangan Bagian dari Demokrasi

Menurut Anas, salah satu pemateri dalam pelatihan itu adalah Wakil Ketua TKN Moeldoko. Anas menuturkan, salah satu materi yang disebutkan Moeldoko adalah istilah kecurangan bagian dari demokrasi.

Anas kemudian ditanya oleh hakim, apakah istilah tersebut merupakan ajaran agar berlaku curang. Menurut Anas, dalam pelatihan itu memang tidak diajarkan untuk curang.

Namun, menurut Anas, seolah-olah istilah tersebut menegaskan bahwa kecurangan adalah sesuatu yang wajar dalam demokrasi.

"Lebih cenderung mengatakan bahwa kecurangan adalah suatu kewajaran," kata Anas.

Kompas TV KPU menghadirkan ahli dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan untuk saksi, KPU memilih tidak menghadirkannya. Ahli yang dihadirkan dalam sidang adalah Marsudi Wahyu Kisworo, yang disebut Ali sebagai profesor IT pertama di Indonesia sekaligus arsitek IT di KPU. #SengketaPilpres #GugatanPrabowo #SidangMK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com