JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hadirkan saksi fakta dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).
KPU hanya menghadirkan seorang saksi ahli, serta keterangan seorang ahli lainnya melalui tulisan yang diserahkan ke MK.
Menurut Tim Hukum KPU Ali Nurdin, ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan dimaksudkan untuk mengimbangi keterangan ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi pada persidangan sebelumnya.
Baca juga: Ahli KPU: Situng Tak Untungkan Salah Satu Paslon
Untuk keterangan saksi yang tidak relevan, KPU memilih untuk tak meladeni.
"Siapa ahli yang kemarin diajukan ya kira-kira itu yang kita tanggapi. Jadi kita akan melihat, lawan mengajukan apa ya kita imbangi," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
"Bagi yang kira-kira pukulannya kosong ya nggak perlu dibalas," sambungnya.
Ahli yang dihadirkan oleh KPU merupakan seorang profesor bidang IT yang juga arsitek IT KPU bernama Marsudi Wahyu Kisworo.
Baca juga: Saksi Ahli KPU Sebut Tidak Ada Pengurangan Suara Paslon 02 di Situng
Saksi tersebut dihadirkan lantaran dalam persidangan sebelumnya, Tim Hukum Prabowo menghadirkan dua orang ahli yang banyak memberikan keterangan mengenai Situng.
"Kita hadirkan (ahli) karena memang dari pihak pemohon kemarin mengajukan dua orang ahli IT," ujar Ali.
Berbeda dengan pihak pemohon, dalam persidangan yang digelar Rabu (19/6/2019) hingga Kamis (20/6/2019) dini hari, Tim Hukum paslon 02 Prabowo-Sandi itu mengajukan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.