JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo, menilai bahwa kesalahan entry suara dalam sistem perhitungan suara (situng) KPU bukan sebuah bentuk kecurangan.
"Kalau saya boleh beropini, saya menyebut itu bukan kecurangan, hanya kesalahan saja," kata Marsudi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Marsudi adalah pakar IT yang merancang Situng KPU pada 2003 lalu.
Baca juga: Ahli KPU: Situng Tidak Ada Gunanya Direkayasa...
Ia menilai, kesalahan input suara di Situng adalah sebuah hal yang wajar. Sebab, menginput angka-angka merupakan suatu yang melelahkan.
"Jadi wajar ada kesalahan, manusiawi," kata dia.
Baca juga: Saksi Ahli KPU Tegaskan Kesalahan Entri di Situng Berdampak pada Dua Paslon
Marsudi mencatat, hingga saat ini masih ada kesalahan input data dari 663 TPS. Namun, Marsudi melihat kesalahan input suara tersebut bukan sebuah bentuk kecurangan.
Sebab, kesalahan input itu berdampak mengurangi atau menambah suara kedua paslon, baik Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi.
"Kesalahan entry terjadi di semua daerah secara acak. Meliputi suara 01 dan 02," kata dia.