Fakhrida berprofesi sebagai tenaga ahli pemberdayaan masyarakat di Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Fakhrida menyampaikan, arahan kampanye berasal dari grup WhatsApp yang beranggotakan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa P3MD Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Meskipun begitu, menurut dia, tak ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu.
Baca juga: Bersaksi di MK, Pendamping Dana Desa Sebut Ada Arahan Puji 01 di Twitter
Tampilan para saksi yang dihadirkan pada sidang sengketa Pilpres 2019 mendapatkan perhatian dari para hakim.
Salah satunya, hakim Konstitusi Saldi Isra yang menyinggung saksi, yaitu Ketua Sekretariat Bersama Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Sandiaga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rahmadsyah Sitompul karena selama persidangan menggunakan kacamata hitam.
Baca juga: JEO-Hal-hal yang Perlu Kita Tahu soal Sengketa Hasil Pemilu 2019
"Saksi Rahmadsyah, saya puji dulu, malam-malam begini masih pakai kacamata hitam," kata Saldi.
Sidang terus berlanjut dan saksi tak kunjung melepas kacamata hitamnya, membuat salah satu hakim menegur untuk melepas kacamata yang dikenakannya.
Baca juga: Saksi di MK Sebut Oknum Polisi Tak Netral karena Bilang Jokowi Orang Baik
KPU menemukan kejanggalan pada bukti amplop yang ditunjukkan saksi tim Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana.
Beti menunjukkan sejumlah amplop surat suara yang digunakan pada Pemilu 2019 di mana amplop dianggap pembungkus formulir C1.
Menurut Beti, amplop ditemukan dalam jumlah banyak di sampah salah satu kecamatan di Boyolali, Jawa Tengah.
Beti melakukan pengumpulan amplop karena dianggap sebagai dokumen penting dan membawanya ke Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi di Boyolali.
Baca juga: Pokok Perkara dan Jawaban Tergugat Sidang MK Sengketa Pilpres 2019
Setelah amplop dibawa ke meja hakim, kemudian dipanggil masing-masing perwakilan pemohon dan termohon terkait untuk maju ke melihat amplop tersebut.
Kemudian, hakim meminta KPU sebagai pihak termohon membawa bukti pembanding dalam persidangan berikutnya.
Setelah diperiksa, komisioner KPU, Ali Nurdin, menemukan keanehan pada amplop di mana terdapat kesamaan bentuk tulisan di bagian luar amplop. Padahal, amplop yang ditemukan berasal dari TPS yang berbeda.
"Yang mulia, kami minta izin kalau boleh untuk foto amplop yang lain. Sebab, kami temukan tulisan tangan di amplop sama dan identik," kata Ali Nurdin.
Baca juga: KPU Temukan Keanehan pada Bukti Amplop yang Dibawa Saksi di MK