Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengar Kesaksian Para Saksi, TKN Nilai Gugatan 02 Sulit Dikabulkan MK

Kompas.com - 20/06/2019, 10:42 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, mengomentari saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga di sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ace mengatakan, para saksi yang dihadirkan tim hukum 02 jauh dari opini yang berkembang.

Ia menilai, pernyataan para saksi tersebut tidak meyakinkan untuk membuktikan tuduhan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Mereka menghadirkan para saksi yang tidak meyakinkan untuk membuktikan tuduhan TSM tersebut. Sebagian besar saksi yang dihadirkan merupakan bagian dari pendukung utama pasangan 02," kata Ace saat dihubungi, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: Saksi 02 Tidak Tahu Apakah 17,5 Juta Pemilih yang Disebut Invalid Datang ke TPS atau Tidak

Ace mengatakan, upaya tim hukum 02 untuk meyakinkan majelis hakim justru membuka mata seluruh masyarakat bahwa tuduhan kecurangan pemilu itu hanya asumsi dan persepsi.

"Contohnya, kesaksian Agus Maksum yang menyatakan ada 17,5 juta pemilih di DPT invalid. Ternyata data-datanya tidak bisa dibuktikan," ujarnya.

Ace juga menyoroti, pernyataan salah satu saksi terkait pencoblosan surat suara oleh petugas KPPS di Jawa Tengah. Menurut dia, hal itu tidak perlu disampaikan di dalam sidang.

Sebab, Bawaslu menyatakan telah melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca juga: Hakim: Pak Bambang Widjojanto Stop, Kalau Tidak Saya Suruh Keluar...

"Jadi seharusnya tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan MK karena sudah ditangani oleh Bawaslu," tuturnya.

Ace menilai, tuntutan BPN untuk memenangi Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019 akan sulit dikabulkan.

Bahkan, untuk melakukan PSU di tempat-tempat yang disebutkan saksi.

"Jangankan untuk dikabulkan untuk memenangkan pasangan 02, untuk dilakukan pemilu ulang di tempat-tempat di mana saksi itu berada saja, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan," katanya.

Baca juga: Saksi di MK Sebut Oknum Polisi Tak Netral karena Bilang Jokowi Orang Baik

Sebelumnya, sidang ketiga penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung hampir 20 jam.

Sesuai jadwal, sidang dimulai pada Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 dan baru berakhir pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.55 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon.

Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.

Pada intinya seluruh saksi dan ahli memberikan keterangan terkait dalil-dalil permohonan yang diajukan soal tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan pilpres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com