JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, mengomentari saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga di sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ace mengatakan, para saksi yang dihadirkan tim hukum 02 jauh dari opini yang berkembang.
Ia menilai, pernyataan para saksi tersebut tidak meyakinkan untuk membuktikan tuduhan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Mereka menghadirkan para saksi yang tidak meyakinkan untuk membuktikan tuduhan TSM tersebut. Sebagian besar saksi yang dihadirkan merupakan bagian dari pendukung utama pasangan 02," kata Ace saat dihubungi, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Saksi 02 Tidak Tahu Apakah 17,5 Juta Pemilih yang Disebut Invalid Datang ke TPS atau Tidak
Ace mengatakan, upaya tim hukum 02 untuk meyakinkan majelis hakim justru membuka mata seluruh masyarakat bahwa tuduhan kecurangan pemilu itu hanya asumsi dan persepsi.
"Contohnya, kesaksian Agus Maksum yang menyatakan ada 17,5 juta pemilih di DPT invalid. Ternyata data-datanya tidak bisa dibuktikan," ujarnya.
Ace juga menyoroti, pernyataan salah satu saksi terkait pencoblosan surat suara oleh petugas KPPS di Jawa Tengah. Menurut dia, hal itu tidak perlu disampaikan di dalam sidang.
Sebab, Bawaslu menyatakan telah melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Baca juga: Hakim: Pak Bambang Widjojanto Stop, Kalau Tidak Saya Suruh Keluar...
"Jadi seharusnya tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan MK karena sudah ditangani oleh Bawaslu," tuturnya.
Ace menilai, tuntutan BPN untuk memenangi Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019 akan sulit dikabulkan.
Bahkan, untuk melakukan PSU di tempat-tempat yang disebutkan saksi.
"Jangankan untuk dikabulkan untuk memenangkan pasangan 02, untuk dilakukan pemilu ulang di tempat-tempat di mana saksi itu berada saja, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan," katanya.
Baca juga: Saksi di MK Sebut Oknum Polisi Tak Netral karena Bilang Jokowi Orang Baik
Sebelumnya, sidang ketiga penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung hampir 20 jam.
Sesuai jadwal, sidang dimulai pada Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 dan baru berakhir pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.55 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon.
Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.
Pada intinya seluruh saksi dan ahli memberikan keterangan terkait dalil-dalil permohonan yang diajukan soal tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan pilpres.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.