Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otto dan Maqdir Bukan Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Terkait Kasus Pidana BLBI

Kompas.com - 20/06/2019, 10:18 WIB
Christoforus Ristianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail dan Otto Hasibuan menegaskan, hingga saat ini keduanya hanya ditunjuk untuk menangani perkara perdata Sjamsul Nursalim (SN) yang menggugat auditor BPK I Nyoman Wara terkait hasil audit BPK pada 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kuasa yang diberikan bukan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Iya saya sama otto dan lainnya (kuasa hukum perdata). Saya katakan kuasa hukum pidana belum ada sepanjang yang kami tahu," kata Maqdir Ismail dalam konferensi persnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Sesalkan Sjamsul Nursalim Dijadikan Tersangka Meskipun Sudah Lunasi Kewajiban

Terkait dengan upaya praperadilan, Maqdir mengaku belum bisa memberikan jawaban. Terlebih jika sidang praperadilan termasuk ranah hukum pidana.

Sedangkan, dirinya bersama pengacara lain adalah kuasa hukum perdata dalam perkara gugatan auditor BPK di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Belum bisa dikonfirmasi, apalagi praperadilan ada syarat yang diwajibkan Mahkamah Agung, orangnya harus ada. Dua hal, yang pertama saya bukan kuasa hukumnya (soal perkara di KPK), kedua karena saya belum tahu apa beliau akan menghadapi itu atau tidak," ujar Maqdir.

Baca juga: Kuasa Hukum: Sjamsul Nursalim di Singapura, KPK Juga Tahu

Selain itu, Maqdir menuturkan, sebelum berbicara terkait kerugian keuangan negara, semestinya perkara mengenai perdata mesti diselesaikan terlebih dahulu.

"Kalau mau bicara kerugian keuangan negara musti perdata diselesaikan dulu. Persoalan sekarang ini kan kalau seperti yang saya baca di surat dakwaan Syafruddin Arsad Tumenggung (SAT) karena merugikan keuangan negara yang nilainya Rp 4,58 triliun dan seolah-olah ini yang diuntungkan Sjamsul Nursalim," sambungnya.

Maqdir menganggap penetapan tersangka SN oleh KPK tidak berdasarkan perjanjian yang dibuat pemerintah dengan SN dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) pada 21 September 1998.

Baca juga: Tanggapi Pengacara Sjamsul Nursalim, KPK Sebut Penanganan Kasus BLBI Sesuai Prosedur

"Memang kami bisa katakan seperti itu, tapi MSAA itu memberi peluang kalau ada perselisihan antara pemerintah dan penandatangan MSAA itu harus melalui peradilan perdata. Ini pemerintah tidak pernah lakukan ujug-ujug pidana, yang mempidanakan KPK," jelasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum SN menilai kasus BLBI telah berakhir seiring dengan adanya pemenuhan kewajiban dari SN terkait dengan MSAA (closing MSAA) pada 25 Mei 1999.

Tim kuasa hukum juga menilai, kalaupun penanganan kasus BLBI dilakukan saat ini berarti penanganan telah melewati masa kadaluarsa, yakni 18 tahun setelah closing MSAA.

Sjamsul sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan istrinya, Itjih Nursalim.

Dia diduga melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait BLBI.

Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com