JAKARTA, KOMPAS.com - Fakhrida Arianty mengaku mendapat arahan untuk mengampanyekan klaim bahwa dana desa merupakan keberhasilan pemerintahan Joko Widodo.
Fakhrida adalah saksi yang dihadirkan Tim Hukum Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK),
Fakhrida bekerja sebagai tenaga ahli pemberdayaan masyarakat di Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Saksi di MK Sebut Oknum Polisi Tak Netral karena Bilang Jokowi Orang Baik
"Ada semacam secara tersirat permintaan harus bermedia sosial, salah satunya tweet keberhasilan dana desa itu karena 01, pemerintahannya sekarang. Teman-teman diminta mentweet itu," kata Fakhrida, Rabu (19/6/2019)
Menurut Fakhrida, arahan itu berasal dari konsultan pendamping di tingkat provinsi lewat grup aplikasi Whastapp.
Grup itu beranggotakan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa P3MD di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Saksi Keceplosan Pakai Istilah Baginda, Hakim MK Merasa Sungkan
Fakhrida mengatakan, isi tweet yang bisa dipublikasi atau ditweet ulang antara lain pendapat dari kepala desa dan ucapan terima kasih untuk Presiden Jokowi.
"Testimoni dari kepala desa, atau ada pembangunan di desa itu. Ujungnya ada terima kasih Pak Jokowi," tuturnya.
Namun ia mengatakan tidak ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu.