Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Pengacara Sjamsul Nursalim, KPK Sebut Penanganan Kasus BLBI Sesuai Prosedur

Kompas.com - 19/06/2019, 22:36 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, proses penanganan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Febri menanggapi pernyataan Otto Hasibuan selaku kuasa hukum pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Sjamsul dan Itjih menjadi tersangka dalam pengembangan kasus BLBI tersebut.

KPK, kata Febri, mengacu pada putusan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca juga: Kuasa Hukum: Sjamsul Nursalim di Singapura, KPK Juga Tahu

"Karena itu KPK sangat yakin proses hukum ini sah dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Jadi ketika KPK maju melakukan penyidikan termasuk penyidikan baru untuk dua tersangka dalam kasus BLBI ini, itu berarti bukti yang kami miliki setidaknya Menurut kami itu sudah sangat meyakinkan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Febri pun menyoroti pernyataan Otto Hasibuan yang menyesalkan penetapan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka.

Otto menganggap hal itu bertentangan dengan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dengan Sjamsul sebagaimana tertuang dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) tanggal 21 September 1998. Perjanjian tersebut ditandatangani antara pemerintah dan Sjamsul.

Menurut Otto, Sjamsul pada tanggal 25 Mei 1999 telah memenuhi kewajibannya untuk membayar sebesar Rp 28,404 triliun dengan cara yang disepakati dalam MSAA.

Otto menganggap, seluruh kewajiban Sjamsul telah dibayar lunas. Hal itu dinyatakan pemerintah dalam surat release and discharge tertanggal 25 Mei 1999.

Inti dari surat tersebut, pemerintah berjanji dan menjamin untuk tidak menuntut Sjamsul dalam bentuk apapun, termasuk tidak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara pidana sebagaimana ditegaskan dalam Inpres Nomor 8 tahun 2002.

"Pertanyaannya sederhana, apakah untuk BDNI ini dengan tersangka saat ini SJN dan istrinya semua kewajibannya sudah terpenuhi? Apakah semua kewajiban SJN sudah terpenuhi dalam kasus ini? Kami menilai berdasarkan bukti-bukti yang kami yakin sangat kuat masih ada Rp 4,58 triliun kewajiban yang belum terpenuhi atau hak negara yang belum kembali ke negara," kata Febri.

Febri memandang negara mengalami kerugian keuangan yang besar akibat kasus ini.

Contoh lainnya, pernyataan Otto soal audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut Otto, pelaksanaan audit investigasi BPK tahun 2017, selain bertentangan dengan hasil audit investigasi BPK tahun 2002 dan 2006.

Febri mengingatkan, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu telah menegaskan dalam pertimbangannya bahwa majelis hakim tidak sependapat.

Karena sesuai keterangan ahli dari BPK di persidangan disampaikan bahwa audit BPK 2002 dan 2006 merupakan audit kinerja.

"Audit BPK tahun 2017 merupakan audit untuk tujuan tertentu untuk menghitung kerugian negara dan semua dokumen yang dijadikan dasar untuk melakukan audit diperoleh dari penyidik, namun jika terdapat kekurangan maka auditor meminta pada penyidik untuk melengkapi, sehingga dalam perkara ini pembelaan terdakwa (Syafruddin) dikesampingkan," kata dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Sesalkan Sjamsul Nursalim Dijadikan Tersangka Meskipun Sudah Lunasi Kewajiban

Febri menilai, daripada tim penasihat hukum sibuk memberi bantahan, sebaiknya Sjamsul dan Itjih dibawa ke Indonesia untuk menyampaikan secara langsung dalam pemeriksaan di KPK.

Menurut Febri, KPK menyediakan ruang bagi Sjamsul dan Itjih untuk memberikan bantahan-bantahan dengan bukti-bukti yang diajukan keduanya.

"Kalau pihak Sjamsul Nursalim misalnya punya bukti yang lain, silakan datang ke Indonesia, hadir memenuhi pemeriksaan penyidik KPK dan ajukan bukti sebaliknya. Pasti akan sangat kami hargai itu," kata Febri.

Kompas TV Sjamsul Nursalim ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul adalah pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dirinya diduga terlibat dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Atas keterlibatannya, Sjamsul diduga telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Tak hanya Sjamsul Nursalim, istrinya Itjih Nursalim juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemanggilan keduanya telah dilakukan sesuai proses hukum sebagaimana diatur dalam pasal 44 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Tak hanya sekali, KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali pada pasangan suami istri Nursalim, yakni pada 8 dan 9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018. Dalam tiga kali pemanggilan, keduanya dinilai tidak kooperatif, karena tak pernah hadir. #BLBI #SjamsulNursalim #ItjihNursalim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com