Kosakata itu dianggap sebagai diksi yang menyatakan pendapat sehingga tidak pas jika digunakan dalam pernyataan kesaksian.
Baca juga: Saksi 02 Ditegur Hakim MK karena Pakai Istilah Siluman dan Manipulatif
Selain itu, hakim MK I Dewa Gede Palguna juga menginterupsi ahli hukum Jokowi-Ma’ruf, Sirra Prayuna, yang dinilai memberi pertanyaan yang menjebak saksi fakta Agus Maksum untuk berpendapat, terkait proses validasi DPS menjadi DPT.
Pertanyaan semacam itu tidak diperkenankan ada di dalam persidangan, kecuali ditujukan pada pihak yang sesuai dan berkapasitas untuk menjawabnya, misalnya saksi ahli.
Terakhir, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan keberadaan bukti fisik P.155 yang sebelumnya didaftarkan namun justru tidak ada barang bukti yang dimaksud. Bukti P.155 terkait dengan data 17,5 juta pemilih tidak wajar yang dikemukakan tim 02.
Diminta menghadirkan saksi, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, memohon kepada hakim diberi keleluasaan membawa 30 orang saksi fakta dan 5 orang saksi ahli.
Akan tetapi, hakim MK mempertanyakan urgensi banyaknya saksi yang akan diajukan pihak Pemohon tersebut. Pertama keterangan saksi tidak terlalu dibutuhkan dalam persidangan perdata seperti ini, kemudian.
Pembatasan saksi dibatasi untuk memaksimalkan kerja MK dalam pembuktian bukti-bukti dari semua pihak.
Meski begitu, MK memberi kesempatan bagi pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk memberikan keterangan selengkap-lengkapnya.
Baca juga: Menyoal Urgensi Saksi yang Kurang Penting dalam Sengketa Pilpres di MK
Di luar itu, tim hukum 02 menarik sejumlah 94 kotak berisi barang bukti yang sebelumnya diajukan ke MK yang berisi data C1.
Alat bukti tersebut ditarik setelah MK menyebut alat bukti tersebut tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara sehingga tidak bisa diverifikasi.
Hakim memberikan waktu perbaikan hingga pukul 12.00 siang, akan tetapi tim hukum memutuskan untuk menarik alat bukti yang dimaksud.
Baca juga: Tim Prabowo-Sandi Tarik 94 Kotak Bukti yang Diajukan ke MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.