JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Otto Hasibuan memastikan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, saat ini berada di Singapura.
Otto merupakan kuasa hukum Sjamsul terkait gugatan perdata terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor BPK di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Sjamsul Nursalim dia jelas ada alamatnya di Singapura. KPK juga tahu. Alamatnya jelas, kalau kurang jelas kita juga bisa beritahu. Dia tidak ke mana," kata Otto dalam konferensi pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Sebut Audit BPK tahun 2017 Bertentangan dengan UU
Otto menyebut saat ini kondisi kesehatan Sjamsul tidak baik. Otto mengaku belum ada urgensi untuk menghadirkan Sjamsul terkait gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Seperti dikatakan bahwa kuasa kami untuk menangani di pengadilan di Tangerang. Sampai sekarang belum ada urgensinya kami membawa beliau ke Pengadilan Negeri Tangerang karena ini gugatan perdata," ucapnya.
Adapun KPK telah tiga kali melayangkan permintaan keterangan terhadap Sjamsul terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Baca juga: KPK Jalin Kerja Sama dengan Otoritas Singapura dalam Penanganan Kasus Sjamsul Nursalim
Namun, hingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.
Otto mengaku dirinya belum mengetahui adanya panggilan dari KPK tersebut lantaran bukan kuasa hukum Sjamsul terkait perkara pidana. Namun, kepada Otto, Sjamsul dan Itjih masih meyakini pemerintah akan memenuhi janji untuk tidak menuntutnya terkait persoalan BLBI.
"Tapi karena kasus ini kami belum diberi kuasa, saya tidak punya kewenangan untuk memberi jawaban," jelasnya.
Baca juga: KPK Dukung BPK dan Auditornya Hadapi Gugatan Sjamsul Nursalim
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Sjamsul terkait perkara perdata di PN Tangerang lainnya, Maqdir Ismail, menuturkan, kliennya merupakan warga negara yang bebas untuk tinggal di manapun.
Untuk itu, Maqdir mengatakan tidak perlu dipersoalkan lagi mengenai tempat tinggal Sjamsul saat ini. Apalagi, sejak sekitar 2001, Sjamsul memang sudah diketahui memilih menetap di Singapura.
Meski menetap di Singapura, Maqdir memastikan Sjamsul masih warga negara Indonesia.
"Tidak perlu dipersoalkan dimana beliau mau tinggal karena namanya ada dan beliau tinggal di luar negeri itu seingat saya sejak 2001 bahkan sejak 2001 itu tidak pernah ke Jakarta itu soal pilihan orang di mana dia mau tinggal. Sepanjang yang saya tahu beliau warga negara Indonesia," imbuh Maqdir.
Baca juga: KPK Lacak Aset yang Diduga Terkait Sjamsul Nursalim
Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.