JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta platform media sosial mengharuskan penggunanya menggunakan nomor telepon seluler saat membuat akun.
Hal ini untuk menghindari munculnya akun-akun anonim yang bertujuan menyebarkan hoaks dan propaganda di media sosial.
"Kalau misalkan dari ponsel, kita kan sudah registrasi kalau di Indonesia, kalau ada masalah hukum bisa ditelusuri. Bagus kan untuk penegakan hukum. Kalau enggak kan orang suka-suka," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/6/2019)
Baca juga: Pemerintah Akui Sulit Cegah Masyarakat Buat Akun Anonim di Medsos
Untuk itu, Rudiantara mengaku telah mengirimkan surat kepada platform sejumlah media sosial berisi permintaan tersebut.
Rudiantara menjelaskan, selama ini platform media sosial hanya mewajibkan penggunanya untuk menyertakan alamat email saat membuat akun. Menurut dia, hal ini lah penyebab banyak munculnya akun-akun anonim yang kerap menyebarkan hoaks dan kebencian.
"Itu jadi akun anonim, postinganya pun anonim. Karena apa? Karena menggunakan cara registrasi yang anonim. Nanti orang bikin kisruh tidak bisa ditelusuri, yang repot kita semua," kata dia.
Baca juga: Jangan Dipikir Bersembunyi di Balik Akun Anonim, Kami Tidak Bisa Membuka..
Sementara jika registrasi dilakukan menggunakan nomor ponsel, maka ia meyakini akan lebih mudah dilacak oleh kepolisian.
Sebab, pemerintah sebelumnya telah mewajibkan seluruh pengguna jasa telekomunikasi untuk mendaftarkan nomor telepon lengkap dengan identitas sebelum digunakan.
"Kalau ponsel kan di Indonesia sudah registrasi kan. Jadi mandatori harusnya pakai ponsel," ujarnya.