Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/06/2019, 17:28 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menarik dua saksi yang rencananya memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019.

Kedua saksi yang telah disumpah tersebut adalah Beti Kristiana dan Risda Mardiana.

"Kami mendapat informasi bahwa dari nama-nama yang sudah disumpah tadi ada nama yang ditarik atau diganti, yang ditarik itu adalah Risda dan Beti," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Jadi Saksi Sidang MK, Penasihat IT Fadli Zon Ceritakan Delay di Situng KPU

Aswanto mengatakan, pihak pemohon diperbolehkan untuk menarik atau membatalkan kedua saksi untuk memberikan keterangan.

Namun ia menekankan bahwa pihak tim hukum tidak dapat mengajukan saksi lain sebagai penggantinya.

"Kalau ditarik itu tidak ada masalah, yang tidak boleh itu kalau diganti yang baru," kata Aswanto.

Sebelumnya, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019.

Baca juga: Jadi Saksi di MK, Idham Mengaku Tak Ada Ancaman dan Intimidasi

Sebelum sidang, 15 saksi dan 2 ahli tersebut disumpah lebih dulu. Pengucapan sumpah dipimpin oleh Hakim MK Wahiduddin Adams.

Adapun 15 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan, yakni:

1. Agus maksum

2. Idham

3. Hermansyah

4. Listiani

5. Nur Latifah

6. Rahmadsyah

7. Fakhrida

8. Tri Susanti

9. Dimas Yehamura

10. Beti Kristiana

11. Tri Hartanto

12. Risda mardiana

13. Haris Azhar

14. Said Didu

15. Hairul Anas

Dua ahli:

1. Jaswar Koto

2. Soegianto Sulistiono

Kompas TV Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto atau BW mengusir dua orang tim kuasa hukum KPU. Dua orang itu diusir dari ruang pelayanan informasi dan dokumen Mahkamah Konstitusi. Sementara, KPU mengaku telah mendapat izin dari Majelis Hakim untuk melihat alat bukti yang dibawa pemohon. Simak pernyataan BW berikut ini. #sidangMKsengketahasilpilpres #bambangwidjojanto #kpu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kepala Otorita Sebut IKN Sudah Dapat 167 Komitmen Investasi, 50 Persen dari Luar Negeri

Kepala Otorita Sebut IKN Sudah Dapat 167 Komitmen Investasi, 50 Persen dari Luar Negeri

Nasional
DKPP Tolak Gugatan PKR dalam Kasus Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

DKPP Tolak Gugatan PKR dalam Kasus Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Nasional
Istana Pastikan Mobil Jokowi Kosong Saat Hampir Ditabrak Pengendara Motor di Makassar

Istana Pastikan Mobil Jokowi Kosong Saat Hampir Ditabrak Pengendara Motor di Makassar

Nasional
Kepala Otorita IKN: Ganti Untung Tidak Serta-merta Nominal, tapi juga Kesempatan Usaha

Kepala Otorita IKN: Ganti Untung Tidak Serta-merta Nominal, tapi juga Kesempatan Usaha

Nasional
Jokowi Minta Pengendara Motor yang Hampir Tabrak Mobilnya Tak Ditahan

Jokowi Minta Pengendara Motor yang Hampir Tabrak Mobilnya Tak Ditahan

Nasional
Mahkamah Konstitusi Kontemporer: Defisit Integritas dan Peluang Perbaikan

Mahkamah Konstitusi Kontemporer: Defisit Integritas dan Peluang Perbaikan

Nasional
Pemerintah Godok Masa Berlaku STR Tenaga Kesehatan Jadi Seumur Hidup dalam RUU Kesehatan

Pemerintah Godok Masa Berlaku STR Tenaga Kesehatan Jadi Seumur Hidup dalam RUU Kesehatan

Nasional
KPK Akan Cek Laporan Dugaan Artis Inisial R terkait TPPU Rafael

KPK Akan Cek Laporan Dugaan Artis Inisial R terkait TPPU Rafael

Nasional
Saat Arteria Dahlan Pertanyakan Data Mahfud dengan Singgung Status Rafael Alun: Sudah Tersangka Belum?

Saat Arteria Dahlan Pertanyakan Data Mahfud dengan Singgung Status Rafael Alun: Sudah Tersangka Belum?

Nasional
Poin-poin Penting Penjelasan Mahfud MD soal Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Poin-poin Penting Penjelasan Mahfud MD soal Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Rafael Alun Jadi Tersangka, Istrinya Bakal Dipanggil Lagi Jadi Saksi

Rafael Alun Jadi Tersangka, Istrinya Bakal Dipanggil Lagi Jadi Saksi

Nasional
FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Muhadjir: Lupakan Kekecewaan, Segera Bangkit

FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Muhadjir: Lupakan Kekecewaan, Segera Bangkit

Nasional
KPK Sebut Gratifikasi yang Diterima Rafael Alun Berupa Uang

KPK Sebut Gratifikasi yang Diterima Rafael Alun Berupa Uang

Nasional
Kemenkes Jamin Kompetensi Dokter Tetap Terjaga meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup

Kemenkes Jamin Kompetensi Dokter Tetap Terjaga meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup

Nasional
Bareskrim Kaji Pengaduan MAKI soal Pembocoran Data Rahasia Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Bareskrim Kaji Pengaduan MAKI soal Pembocoran Data Rahasia Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke