JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto berdebat dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).
Perdebatan ini bermula dari saksi bernama Idham yang dihadirkan tim hukum 02. Idham dihadirkan untuk menjelaskan soal NIK rekayasa.
Meski belum mendengarkan kesaksian, Arief merasa keterangan yang akan disampaikan Idham sama dengan saksi sebelumnya, Agus M Maksum.
Bambang meminta agar mahkamah mendengar terlebih dulu kesaksian. Ia merasa keterangan Idham penting bagi pembuktian pihaknya.
Baca juga: Saksi 02 Ditegur Hakim MK karena Pakai Istilah Siluman dan Manipulatif
Sempat terjadi adu argumen antara Bambang dan Arief hingga akhirnya Idham diizinkan memberi kesaksian.
Arief awalnya bertanya apa posisi Idham di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019.
Idham mengatakan bahwa dia tidak memiliki jabatan apa-apa. Dia mengaku saat Pilpres 2019 lalu ada di kampungnya.
"Jadi yang dijelaskan ini data yang di kampung Anda?" ujar Arief kepada Idham.
"Bukan, di seluruh Indonesia," jawan Idham.
Baca juga: Ketua KPU Minta Saksi Tak Gunakan Istilah yang Berlebihan dalam Sidang MK
Hal itu membuat Arief bingung karena Idham ingin menjelaskan persoalan dalam skala nasional.
"Kalau Anda dari kampung seharusnya kan yang Anda ketahui yang di kampung itu bukan situasi nasional," kata Arief.
Bambang kemudian protes. Dia memotong pembicaraan antara Arief dan Idham.
Bambang mengatakan bahwa dia juga berasal dari kampung, tetapi bisa mengakses dunia.
Baca juga: BPN Sebut Ada 1-2 dari 15 Saksinya di MK yang Mendapatkan Ancaman
Arief kemudian meluruskan bahwa bukan itu yang dia maksud. Namun, Bambang kembali melanjutkan ucapannya. Kali ini dia menyebut Arief telah menghakimi orang kampung.
"Bapak sudah men-judgement seolah-olah orang kampung tidak tahu apa-apa, itu juga tidak benar," kata Bambang.