Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marketing Manager PT HTK Beri Uang Suap ke Bowo Sidik Lima Kali

Kompas.com - 19/06/2019, 14:58 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti didakwa menyuap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso sebesar 158.733 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 2,2 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemberian uang tersebut berdasarkan perintah Direktur PT HTK Taufik Agustono. Asty memberikan uang tersebut dalam lima tahap.

Rangkaian pemberian uang ini merupakan commitment fee ke Bowo karena telah membantu PT HTK menjalin kontrak kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia.

"Bahwa Terdakwa telah memberikan uang commitment fee kepada Bowo Sidik Pangarso melalui Indung Andriani (orang kepercayaan Bowo) secara bertahap," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Marketing Manager PT HTK Didakwa Suap Bowo Sidik Rp 2,5 Miliar

Pertama, tanggal 1 Oktober 2018, sebesar Rp 221.523.932. Menurut jaksa, fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan Juni, Juli, dan Agustus. Atas perintah Asty, uang diserahkan oleh seseorang bernama Muhamad Latif ke Indung di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta.

Kedua, tanggal 1 November 2018, sebesar 59.587 dollar Amerika Serikat. Fee ini terkait pengangkutan amonia oleh Kapal MT Griya Borneo (kapal yang dikelola PT HTK) pada bulan Juli, Agustus dan September 2018.

Uang diserahkan Asty secara langsung kepada Indung di Coffee Lounge Hotel Grand Melia. Uang itu dibawa Indung ke rumah Bowo dan diserahkan ke istri Bowo, Budi Waluyanti.

"Tanggal 20 Desember 2018, sebesar 21.327 dollar Amerika Serikat dengan rincian fee terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan September 2018 dan Oktober 2018 digabung dengan fee untuk pengangkutan amonia oleh Kapal MT Griya Borneo bulan Oktober 2018," kata jaksa.

Baca juga: Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Seorang Anggota Komisi VI DPR

Uang ini kembali diserahkan Asty ke Indung di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.

Keempat, tanggal 26 Februari 2019, sebesar 7.819 dollar Amerika Serikat. Fee ini terkait pengangkutan amonia oleh kapal MT Griya Borneo bulan November dan Desember 2018.

Asty menyuruh seseorang bernama Benny Wiedhata Suryantara menyerahkan uang itu kepada Indung di kantor PT HTK.

Terakhir, tanggal 27 Maret 2019, sebesar Rp 89.449.000. Fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan Desember 2018. Asty menyerahkan secara langsung ke Indung di kantor PT HTK.

"Sesaat setelah menerima fee ini, Indung Andriani ditangkap oleh petugas KPK," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Asty didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com