JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur anggota tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Wododo-Ma'ruf Amin, Sirra Prayuna, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019.
Hakim MK menilai pertanyaan yang diajukan Sirra menjebak saksi yang diajukan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Maksum.
Awalnya, Sirra menanyakan apakah Agus memahami instrumen apa yang digunakan untuk memvalidasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kalau di dalam sistem validasi untuk DPS menjadi DPT instrumen apa saja yang menjadi titik penting?" tanya Sirra, dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Sebelum Agus sempat menjawab, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menginterupsi.
Palguna menanyakan, apa yang ingin dikejar oleh kuasa hukum pihak terkait melalui pertanyaan tersebut.
"Saya Majelis dari tadi berpikir apa yang mau Saudara kejar dengan pertanyaan Saudara ini?" tanya Palguna.
Sirra menjelaskan dirinya ingin menguji validitas dari data yang dipaparkan oleh Agus, misalnya soal data DPT bermasalah sebanyak 17,5 juta.
Baca juga: Saksi 02 Ditegur Hakim MK karena Pakai Istilah Siluman dan Manipulatif
"Tapi apa perlu melingkar sejauh itu coba bisa enggak, lebih to the point supaya lebih efektif?" tambah Palguna.
Kemudian, Hakim MK Aswanto meminta Sirra mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan posisi Agus sebagai saksi.
Ia juga meminta kuasa hukum tidak menggunakan pertanyaan yang menjebak saksi untuk berpendapat.
"Saya ingin ingatkan juga ini adalah saksi fakta. Dia bukan ahli. Pertanyaan kita jangan untuk ahli. Kalau saudara menanyakan titik mana itu untuk ahli itu. Dia gak ngerti. Supaya imbang, pertanyaan kita juga jangan menjebak untuk dia berpendapat," kata Aswanto.
Baca juga: Saksi Prabowo-Sandiaga Mengaku Diancam tetapi Tak Terkait Sengketa Pilpres di MK
Hal senada juga diungkapkan oleh Hakim MK Suhartoyo. Ia menilai pertanyaan kuasa hukum 01 dapat menjebak saksi untuk berpendapat.
Suhartoyo pun meminta agar Sirra mengganti pertanyaan yang diajukannya.
"Pertanyaan dengan kalimat yang diawali dengan 'apa saja' itu akan menjebak pada saksi untuk berpendapat. Sebaiknya diganti dengan pertanyaan lain. Jangan pertanyaan yang sifatnya yang menjebak atau menggiring saksi pada sebuah pendapat," kata Suhartoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.