JAKARTA, KOMPAS.com - Agus Muhammad Maksum, saksi fakta yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga mengaku tidak tahu apakah 17,5 juta pemilih yang dianggap invalid menggunakan hak pilihnya atau tidak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 17 April 2019 lalu.
Hal ini terungkap dalam persidangan perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Awalnya, Agus memberikan keterangan soal adanya 17,5 juta pemilih invalid dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Saksi Prabowo-Sandi Persoalkan 17,5 Juta DPT Bermasalah
Atas keterangan tersebut, KPU sebagai pihak termohon kemudian mengajukan pertanyaan, apakah Agus mengetahui 17,5 juta data yang diduga manipulatif itu menggunakan hak suaranya di TPS saat hari pemungutan suara.
Menurut KPU, semestinya tim 02 memberi perhatian khusus terkait klaim manipulatif DPT tersebut saat pemungutan suara.
Misal, memastikan ada atau tidaknya pemilih yang masuk dalam DPT invalid menggunakan hak pilih di TPS.
"Karena Anda kan mengaku sebagai BPN (Badan Pemenangan Nasional) 02 pasti ada saksi di TPS, maka ada atensi khusus 17,5 juta (pemilih diduga invalid). Bayangan kami, untuk memastikan yang menurut saudara manipulatif, palsu, itu hadir atau tidak, apakah saksi di lapangan dibekali (data) ini di TPS untuk memastikan orang-orang ini hadir atau tidak. Anda tahu nggak?" Tanya Komisioner KPU Hasyim Asy'ari kepada Agus.
Awalnya, Agus dengan lantang memastikan bahwa 17,5 juta pemilih itu tak menggunakan hak pilihnya. Sebab, seluruhnya diduga palsu.
"Pasti tidak hadir karena tidak ada, dan itu dibuktikan nanti ada saksinya," jawab Agus yang juga Direktur IT BPN itu.
Hasyim kemudian bertanya lagi, apakah saksi BPN di lapangan dibekali 17,5 juta nama pemilih yang diduga invalid, untuk melakukan pengecekan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan