Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Tak Berbendera, Ternyata Asal Malaysia

Kompas.com - 19/06/2019, 11:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03, Selasa (18/6/2019) kemarin, menangkap sebuah kapal ikan asal Malaysia di Selat Malaka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementeria Kelautan dan Perikanan Agus Suherman menjelaskan, aksi penangkapan bermula dari kecurigaan awak KP Hiu 03 terhadap sebuah kapal yang tidak berbendera.

"Kecurigaan petugas, kapal itu melakukan ilegal fishing di 1 mil masuk ke perairan Indonesia," ujar Agus melalui siaran pers, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Australia Pulangkan 4 Nelayan Indonesia Pencuri Ikan di Bawah Umur

Benar saja, rupanya ketika didatangi, kapal itu sedang melakukan penangkapan ikan. Petugas pun melakukan pemeriksaan, baik terhadap awak hingga seisi kapal.

Kapal itu diketahui bernama PKFA 7751. Kapal diawaki oleh empat orang yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.

Kapal tidak mengibarkan bendera negara mana pun. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, kapal itu berasal dari Malaysia.

Baca juga: KPP Kembali Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Asal Filipina

Petugas juga menemukan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah Indonesia, yakni trawl.

"Jadi, pelanggaran yang dilakukan kapal ini, adalah menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat penangkapan ikan trawl," lanjut Agus.

Kegiatan itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Baca juga: Menko Luhut Minta Menteri Susi Jangan Hanya Menenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

"Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," tambah Agus.

Penangkapan tersebut menambah jumlah kapal ikan asing (KIA) yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 34 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 16 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina.

Kompas TV Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan dalam waktu dekat akan kembali menenggelamkan 10 kapal pencuri ikan di perairan Natuna Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan Susi Kamis kemarin di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Susi menyatakan penggelaman kapal ikan asing merupakan jalan keluar dari masalah sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang menurun. #kkp #susipudjiastuti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com