JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi VI DPR M Haikal, Rabu (19/6/2019).
Haikal rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSP (Bowo Sidik)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.
Sebelumnya, KPK juga memanggil dua anggota Komisi VI DPR, Selasa (18/6/2019). Mereka adalah Inas Nasrullah Zubir dan Nasril Bahar.
Baca juga: Kasus Bowo Sidik, KPK Telusuri Pembahasan Permendag Gula Rafinasi
KPK menelusuri pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang gula rafinasi antara Kementerian Perdagangan dan DPR.
"Yang kami dalami saat ini adalah terkait dengan bagaimana pembahasan tentang Peraturan Menteri Perdagangan terkait dengan gula kristal rafinasi. Jadi ada Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2017 yang menjadi salah satu poin dalam rapat kerja antara DPR dan Kementerian Perdagangan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Febri menjelaskan, penyidik menggali proses sejumlah rapat kerja antara Kementerian Perdagangan dan Komisi VI DPR terkait peraturan itu.
"Mereka yang berada, bertugas di Komisi VI DPR dan kami pandang memiliki informasi atau mengetahui bagaimana proses rapat kerja pembahasan-pembahasan di rapat kerja tersebut antara DPR dengan Kementerian Perdagangan," kata Febri.
Baca juga: KPK Yakin Penyuap Bowo Sidik Pangarso Tak Bergerak Sendiri
Selain itu, kata Febri, KPK berencana memanggil dua orang dari pihak panitia pengadaan lelang gula rafinasi.
Mereka adalah Ketua dan Sekretaris Panitia Pengadaan Penyelenggara Lelang bernama Subagyo serta Noviarina Purnami.
Bowo Sidik menjadi tersangka dalam dua jenis perkara. Pertama, kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Baca juga: 19 Juni, Penyuap Bowo Sidik Pangarso akan Disidang
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.
Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.