Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Serangan kepada Petahana yang Dijawab Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf di MK

Kompas.com - 19/06/2019, 08:07 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Sementara, pembayaran gaji ke-13 dan THR merupakan program rutin tahunan yang tidak terkait dengan Pemilu.

3. Dana desa

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf membantah adanya pelanggaran pemilu melalui penyalahgunaan dana desa.

Menurut tim hukum, kekalahan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo dalam kontestasi pemilu legislatif adalah salah satu bukti tidak ada penyalahgunaan dana desa.

Baca juga: Tim Hukum 01 Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga Soal Diskualifikasi, Ini Alasannya

Tim hukum berpandangan, seandainya benar ada pengaruh antara dana pendamping desa, aparat desa, dan kepala desa dengan Pemilu, maka seharusnya Menteri Eko merupakan orang yang pertama dan secara langsung dapat menikmati.

"Faktanya, Menteri yang menjadi Caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa di dapil Bengkulu ini gagal terpilih dalam Pemilu Legislatif 2019," ujar anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan.

4. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menilai, tuduhan penyalahgunaan birokrasi dan BUMN adalah tuduhan yang tidak berdasar. Menurut tim hukum, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan pernyataan secara langsung kepada seluruh Aparatur Sipil Negara terkait netralitas ASN.

Kemudian, diterbitkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. B/94/M.SM.00.00/2019 Tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif pada 26 Maret 2019.

Baca juga: Tim Hukum 01 Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga Soal Diskualifikasi, Ini Alasannya

Dalam permohonan, pemohon menuduh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah bersikap tidak netral dan melakukan kampanye terselubung kepada ASN untuk mendukung paslon nomor urut 01.

Menurut tim hukum, pemohon telah sengaja memotong berita mengenai arahan yang disampakan Tjahjo Kumolo kepada ASN, dengan framing negatif untuk mendorong opini publik, sehingga seolah-olah Mendagri mengintruksikan agar tidak boleh netral dalam pemilihan presiden.

Padahal, jika dibaca secara utuh, pernyataan yang disampaikan Tjahjo dalam konteks memberikan pembinaan kepada ASN agar loyal dan patuh kepada pimpinan dari partai manapun, baik itu kepada bupati, gubernur termasuk presiden, dengan mendukung program yang telah dicanangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com