Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjawab Permohonan Baru Prabowo-Sandiaga yang Dinilai Tim 01 Penuh Asumsi...

Kompas.com - 19/06/2019, 07:10 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah memberi keterangan sebagai pihak terkait atas perbaikan permohonan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sejak awal, tim hukum 01 sudah melabeli perbaikan permohonan yang mereka jawab sebagai permohonan baru.

Alasannya, karena jumlah halamannya yang bertambah hampir lima kali lipat dari sebelumnya. Petitum dalam permohonan gugatan itu juga bertambah.

"Dengan tambahan jumlah halaman, perbaikan permohonan pemohon tidak lagi menjadi sekadar perbaikan, tapi telah berubah menjadi permohonan, baru," kata Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra, dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Tim 01: Kubu Prabowo Juga Ajak Gunakan Baju Putih di TPS, Apa Itu Juga Intimidasi?

Selain menamainya sebagai "permohonan baru", tim hukum 01 juga memberi label "dalil indikatif".

Alasannya, karena dalil-dalil yang ada dalam permohonan tersebut terkesan mengandung indikasi-indikasi.

Pengacara 01, I Wayan Sudirta mengatakan, kata-kata indikasi bahkan bertebaran dalam permohonan baru Prabowo-Sandiaga.

"Bahwa pada dasarnya dalil-dalil baru yang disampaikan pemohon merupakan dalil indikatif, di mana terbukti kata 'indikasi' digunakan sebanyak 44 kali dalam berkas yang dibacakan pemohon atau setidaknya 26 kali pada saat disampaikan dalam sidang pendahuluan," ujar I Wayan Sudirta.

Dengan adanya kata indikasi, Wayan berpendapat tim hukum Prabowo-Sandiaga juga tidak yakin dengan gugatannya.

Baca juga: Tim Hukum 01 Bantah Jokowi Sumbang Rp 19 Miliar untuk Dana Kampanye

Selain itu, menunjukkan bahwa tuduhan di dalamnya bersifat asumtif.

Meski demikian, dalam sidang lanjutan kemarin tim hukum Jokowi-Ma'ruf tetap menjawab permohonan baru yang dinilai penuh dalil indikatif itu.

Pasca-polemik perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga, Majelis Hakim memang telah mempersilakan termohon dan pihak terkait untuk menjawab mengacu versi permohonan apapun.

Nantinya, Majelis Hakim yang akan memutuskan di akhir persidangan.

Jawaban tim hukum 01

Semua dalil yang ada dalam permohonan Prabowo-Sandiaga dijawab oleh tim hukum 01 melalui dokumen setebal 78 halaman. Beberapa tuduhan langsung disebut asumtif oleh tim hukum 01.

Salah satunya adalah tuduhan ketidaknetralan aparat dalam Pilpres 2019.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com