JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan jawaban atas permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jawaban tersebut dibacakan oleh Kuasa Hukum KPU dalam sidang kedua sengketa hasil pilpres, Selasa (18/6/2019).
KPU hanya menjawab dalil-dalil gugatan Prabowo-Sandi yang relevan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu.
1. KPU tolak perbaikan permohonan
KPU menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi ke MK.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum KPU untuk sengketa Pilpres Ali Nurdin dalam persidangan di MK.
"Jawaban termohon dimaksud masih tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohon," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: KPU Minta MK Tolak Seluruh Pemohonan yang Diajukan Prabowo-Sandiaga
Menurut Ali, penolakan terhadap perbaikan permohonan kubu Prabowo merupakan sikap tegas KPU terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 2 tahun 2019.
Menurut ketentuan tersebut, perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres tidak diatur.
Meski demikian, KPU tetap menyampaikan jawaban atas perbaikan permohonan sebagai bentuk penghormatan terhadap MK serta bentuk pertanggungjawaban publik atas penyelenggaraan pilpres.
2. Permohonan kubu Prabowo dinilai tidak jelas
KPU menilai, permohonan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
"Jelas terbukti bahwa permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel), sehingga karenanya menurut hukum permohonan pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian dikutip dari berkas permohonan.
Baca juga: KPU: Gugatan Prabowo-Sandiaga Tidak Jelas dan Kabur
Gugatan yang tidak jelas itu, misalnya, soal dalil adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
Menurut KPU, kubu Prabowo tidak menguraikan secara jelas kapan, di mana dan bagaimana pelanggaran dilakukan atau siapa melakukan apa, kapan, di mana, dan bagaimana cara melakukannya.