JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk serius memperbaiki tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Salah satunya terkait rencana aksi pencegahan korupsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memindahkan sejumlah narapidana kasus korupsi ke kawasan Lapas Nusakambangan.
"Kami ingatkan poin-poin usulan rencana aksi pemindahan napi kasus korupsi ke Nusakambangan itu sebenarnya adalah bagian dari draf rencana aksi yang disampaikan Kemenkumham. Kami mengharapkan ada keseriusan dari Kemenkumham untuk melakukan perbaikan dan berbenah dalam pengelolaan Lapas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Novanto Pelesiran Lagi, Wiranto Sebut Perlu Lapas Khusus di Pulau Terpencil
Febri pun menanggapi pernyataan Menkumham Yasonna Laoly bahwa narapidana kasus korupsi bukan narapidana berisiko tinggi (high risk) dan tidak perlu ditempatkan di Lapas super maximum security di Nusakambangan. Yasonna juga menyatakan masih mempelajari rencana itu.
"Kemenkumham mengenal ada empat bentuk Lapas mulai dari super maximum security sampai minimum security. Dan di Nusakambangan itu tidak hanya Lapas super maximum security yang ada, tapi ada juga maximum security. Nah KPK dalam kajiannya sudah mendatangi Lapas tersebut termasuk 23 Lapas dan Rutan yang lain untuk melakukan observasi," kata Febri.
Ia menjelaskan, dari kajian yang dilakukan KPK dan dikoordinasikan bersama Ditjen Pemasyarakatan, para narapidana kasus korupsi bisa saja ditempatkan di Lapas maximum security dengan pertimbangan tertentu.
"Salah satu pertimbangannya adalah risiko yang tinggi pengulangan pidana. Khusus dalam tindak pidana korupsi, KPK telah melakukan OTT Kalapas Sukamiskin yang disuap oleh narapidana kasus korupsi di sana. Kami menduga praktik seperti ini sangat berisiko terjadi untuk pihak lain," ujar dia.
Baca juga: Pasca Peristiwa Novanto, Yasonna Ingatkan Konsistensi Pelaksanaan Prosedur di Lapas
Risiko itu seperti napi korupsi menyuap atau memberi gratifikasi ke petugas Lapas untuk mendapat fasilitas tertentu atau perlakuan istimewa.
Perbaikan ini yang dinilai Febri sesuai Peraturan Menkumham tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Penempatan di Lapas dalam kategori maximum security ini, kata Febri, diharapkan mengurangi risiko pengulangan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan prosedur di Lapas.
"KPK sebenarnya dalam posisi membantu Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan itu dengan tugas pencegahan. Jadi semaksimal mungkin kami mendorong dan membantu agar perbaikan itu dilakukan. Karena itu untuk kepentingan kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM itu sendiri," ujarnya.