JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyebut, belum pernah ada saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang merasa terancam ketika memberikan keterangan.
Hal ini disampaikan Palguna untuk menanggapi Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, yang meminta MK untuk memerintahkan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Saya ingin menegaskan bahwa sesuai dengan konstitusi tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di MK," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: MK Akan Siapkan Ruangan Khusus untuk Jamin Keamanan Saksi
"Dan sepanjang sejarah MK sejak berdiri tahun 2003, belum pernah ada orang yang pernah merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan Mahkamah," sambungnya.
Palguna mengatakan, ketika seseorang memberikan keterangan baik sebagai saksi, ahli, atau pihak-pihak yang berada dalam pelaksanaan kewenangan Mahkamah, selama di ruangan MK, tidak boleh merasa terancam.
Di sisi lain, ia meminta supaya Tim Hukum Prabowo tidak menganggap sidang sengketa pilpres ini begitu menyeramkan sehingga orang merasa terancam untuk memberikan keterangan di hadapan Mahkamah.
"Oleh karena itu, dalam persoalan ini, sekaligus saya ingin menyatakan kepada Pak Bambang, itulah posisi Mahkamah. Jadi selama dia memberikan keterangan di sini, selama beliau memberikan keterangan, tidak boleh ada seorangpun yang merasa terancam ketika hendak melaksanakan hak konstitusional secara damai di hadapan Mahkamah," tegas Palguna.
Baca juga: Tim Hukum Prabowo Minta MK Perintahkan LPSK Berikan Perlindungan Saksi
Sebelumnya, Bambang meminta MK untuk memerintahkan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil pilpres.
LPSK tak bisa memberikan perlindungan secara langsung kepada saksi sidang sengketa hasil pilpres, lantaran kewenangan mereka hanya pada ranah pidana. Dalam permintaannya, Bambang membacakan isi surat dari LPSK.