Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingin Sejumlah Koruptor Dikirim ke Nusakambangan, Ini Kata Yasonna

Kompas.com - 18/06/2019, 16:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memahami pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memindahkan sejumlah narapidana kasus korupsi ke Nusakambangan.

"(Soal) usul ke Nusakambangan ya, Ketua KPK beserta jajarannya sudah pergi bersama Dirjen Pemasyarakatan ke Nusakambangan melihat beberapa Lapas di sana, dan ada pikiran dari KPK untuk memindah (sejumlah narapidana kasus korupsi)," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: KPK dan Ditjen PAS Bahas Rencana Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan

Akan tetapi, kata Yasonna, masih ada persoalan terkait hal itu. Menurut Yasonna, sebagian besar narapidana yang ditempatkan di kawasan Nusakambangan, diisi oleh narapidana berisiko tinggi (high risk).

"Di Nusakambangan itu kita menempatkan memang Lapas yang high risk, Lapas super maximum security. Napi koruptor bukanlah kategori napi high risk yang memerlukan super maximum security. Jadi itu persoalannya," kata dia.

"Karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, yang pelaku kejahatan pembunuhan, narkoba, teroris. Jadi nanti, kita lihat, kita terus belajar," sambung Yasonna.

Baca juga: Menkumham Harap Setya Novanto Tobat Setelah Dipindah ke Rutan Gunung Sindur

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mulai membahas rencana pemindahan sejumlah narapidana kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan.

Menurut Febri, kebijakan tersebut merupakan salah satu dari rencana aksi pencegahan korupsi yang disusun Ditjen Pemasyarakatan untuk bulan Juni ini.

"Pertama, pengiriman daftar nama narapidana yang nanti akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Jadi dari pembicaraan sebelumnya ada wilayah-wilayah dan ada sel-sel di Nusakambangan untuk kategori maximum security yang masih bisa digunakan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Novanto Dijebloskan ke Sel Penjara High Risk, Ini Alasan Menkumham

Sehingga, kata Febri, rencana pemindahan narapidana korupsi, khususnya yang high profile bisa segera dilakukan bersama Ditjen Pemasyarakatan. Menurut dia, rencana ini diawali dengan pengiriman surat dari Kemenkumham ke KPK.

"Rencananya di bulan Juni ini akan ada surat terlebih dahulu dari pihak Kementerian Hukum dan HAM dan kemudian kami pelajari dan dibahas bersama sehingga nanti dihasilkan daftar narapidana kasus korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan tersebut," kata dia.

Kompas TV Kementerian Hukum dan HAM mendalami penyalahgunaan izin berobat, yang dilakukan terpidana kasus korupsi, Setya Novanto. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memutuskan, tidak ada hukuman tambahan bagi Setya Novanto.<br /> Meski demikian, Ditjen Pemasyarakatan mencabut sementara hak Setya Novanto sebagai narapidana.<br /> Selain dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Setya Novanto diisolasi, dan tidak boleh dikunjungi keluarga selama satu bulan.<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com