JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memahami pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memindahkan sejumlah narapidana kasus korupsi ke Nusakambangan.
"(Soal) usul ke Nusakambangan ya, Ketua KPK beserta jajarannya sudah pergi bersama Dirjen Pemasyarakatan ke Nusakambangan melihat beberapa Lapas di sana, dan ada pikiran dari KPK untuk memindah (sejumlah narapidana kasus korupsi)," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: KPK dan Ditjen PAS Bahas Rencana Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan
Akan tetapi, kata Yasonna, masih ada persoalan terkait hal itu. Menurut Yasonna, sebagian besar narapidana yang ditempatkan di kawasan Nusakambangan, diisi oleh narapidana berisiko tinggi (high risk).
"Di Nusakambangan itu kita menempatkan memang Lapas yang high risk, Lapas super maximum security. Napi koruptor bukanlah kategori napi high risk yang memerlukan super maximum security. Jadi itu persoalannya," kata dia.
"Karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, yang pelaku kejahatan pembunuhan, narkoba, teroris. Jadi nanti, kita lihat, kita terus belajar," sambung Yasonna.
Baca juga: Menkumham Harap Setya Novanto Tobat Setelah Dipindah ke Rutan Gunung Sindur
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mulai membahas rencana pemindahan sejumlah narapidana kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan.
Menurut Febri, kebijakan tersebut merupakan salah satu dari rencana aksi pencegahan korupsi yang disusun Ditjen Pemasyarakatan untuk bulan Juni ini.
"Pertama, pengiriman daftar nama narapidana yang nanti akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Jadi dari pembicaraan sebelumnya ada wilayah-wilayah dan ada sel-sel di Nusakambangan untuk kategori maximum security yang masih bisa digunakan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Baca juga: Novanto Dijebloskan ke Sel Penjara High Risk, Ini Alasan Menkumham
Sehingga, kata Febri, rencana pemindahan narapidana korupsi, khususnya yang high profile bisa segera dilakukan bersama Ditjen Pemasyarakatan. Menurut dia, rencana ini diawali dengan pengiriman surat dari Kemenkumham ke KPK.
"Rencananya di bulan Juni ini akan ada surat terlebih dahulu dari pihak Kementerian Hukum dan HAM dan kemudian kami pelajari dan dibahas bersama sehingga nanti dihasilkan daftar narapidana kasus korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan tersebut," kata dia.