JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan, menegaskan bahwa iklan pencapaian pemerintah yang disiarkan melalui bioskop bukan merupakan kampanye terselubung.
Hal itu ia katakan dalam menjawab dalil permohonan Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut iklan pencapaian pemerintah sebagai kampanye terselubung dana pelanggaran UU Pemilu.
Namun, Luhut menilai iklan tersebut bukan pelanggaran pemilu dan tidak terkait dengan kampanye Pilpres 2019.
"Perbuatan atau pernyataan yang dituduhkan Pemohon bukanlah pelanggaran Pemilu karena merupakan kegiatan resmi yang tidak berhubungan dengan kampanye Pilpres," ujar Luhut dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga: Iklan Infrastruktur di Bioskop Kampanye Terselubung Jokowi
"Serta tidak pernah dinyatakan sebagai pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu baik berdasarkan temuan ataupun laporan," ucapnya.
Di sisi lain, kata Luhut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan bahwa iklan tersebut tidak dapat diklasifikasikan ke dalam kampanye. Sebab, iklan pencapaian lemerintah tidak mengandung Visi, Misi dan Program dari Pasangan Calon yang bertujuan memengaruhi masyarakat pemilih.
"Sedangkan mengenai citra diri karena iklan tersebut merupakan iklan Pemerintah, maka tidak mengandung citra diri dari Pasangan Calon baik itu berbentuk foto, gambar atau suasana pasangan Capres-Cawapres berpasangan yang dipasang," kata Luhut.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Berharap MK Tak Terjebak Aturan Jumlah Saksi
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa iklan pencapaian pembangunan infrastruktur pemerintahan Presiden Joko Widodo di bioskop adalah kampanye terselubung.
Bambang mengatakan, iklan tersebut tidak dapat dianggap sebatas sosialiasi keberhasilan pemerintah yang wajar untuk dipublikasi kepada masyarakat, melainkan juga sebagai kampanye.
"Dengan pemikiran yang objektif dan jernih tentu kita bisa memahami bahwa hal ini merupakan kampanye terselubung, yang dilakukan Presiden Petahana Jokowi," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Bambang mengatakan, pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin diduga melakukan kecurangan, yakni menggunakan anggaran negara untuk strategi pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 01.
Pasalnya, iklan tersebut dibiayai oleh anggaran dari Kemenkominfo untuk mengiklankan pencapaian pembangunan infrastruktur Presiden Jokowi.
"Kemenkominfo sudah menggunakan anggaran negara untuk mengiklankan klaim keberhasilan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pada masa pemerintahan Jokowi," kata Bambang.
"Lagi-lagi dengan menyalahgunakan struktur birokrasi dan anggaran kementerian, guna strategi pemenangan Capres Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf," tutur mantan Wakil Ketua KPK itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.