JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan membantah tuduhan tim hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait penggunaan dana kampanye.
Dalam dalil permohonannya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menyebut terdapat penggunaan dana kampanye yang absurd dan melanggar hukum.
Namun, Luhut menilai tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 itu memiliki bukti yang kuat.
"Dalil Pemohon bahwa seolah-olah terdapat penggunaan dana kampanye yang absurd dan melanggar hukum adalah tidak benar, dalam gugatan tak ada bukti apapun tentang penggunaan tersebut dan karenanya terbantahkan," ujar Luhut dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Tim Hukum 01 Bantah Jokowi Sumbang Rp 19 Miliar untuk Dana Kampanye
Luhut menuturkan, penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen yang ditunjuk oleh KPU, yakni KAP Anton Silalahi.
KAP Anton Silalahi, kata Anton, telah melakukan audit secara lengkap dan mengeluarkan
laporan independen nomor 315/ER/001-219/KPU-S/A9 tertanggal 31 Mei 2019.
Pada intinya laporan tersebut menyatakan Laporan Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf, dalam semua hal yang material, telah sesuai dengan kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pelaporan Dana Kampanye.
"Rekening bank penerima sumbangan dana kampanye atas nama TKN Jokowi-Maruf Amin dan pihak-pihak yang memberikan sumbangan dana kampanye telah diperiksa, diverifikasi dan dikonfirmasi secara langsung oleh KAP Anton Silalahi.tersebut, sehingga tidak ada sumbangan fiktif seperti yang didalilkan Pemohon," kata Luhut.
Baca juga: Di Sidang MK, Tim Hukum 02 Nilai Janggal Jokowi Sumbang Rp 19,5 Miliar untuk Kampanye
Sebelumnya, Ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyoroti sumbangan dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Bambang menilai terdapat ketiaksesuaian antara total harta kekayaan pribadi Jokowi dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019, tercatat total harta kekayaan mencapai Rp 50 miliar dengan kas dan setara kas sebanyak Rp 6 miliar.
Kemudian, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 25 April 2019 menunjukkan sumbangan pribadi Jokowi berbentuk uang mencapai Rp 19,5 miliar dan berupa barang sebesar Rp 25 juta.
Bambang juga menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.
Ia mengutip hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 9 Januari 2019 yang menduga perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono, yakni PT Tower Bersama Infrastructure dan Teknologi Riset Global Investama.
Diketahui Wahyu Sakti Trenggono merupakan Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.