JAKARTA, KOMPAS.com — Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf membantah ada sumbangan pribadi dari Jokowi sebesar Rp 19 miliar dalam dana kampanye mereka.
Hal ini untuk menjawab tuduhan kejanggalan dana kampanye paslon 01 yang masuk dalam isi permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga.
"Pihak terkait juga ingin menegaskan bahwa, baik calon presiden maupun wakil presiden nomor urut 01 tidak memberikan sumbangan dana kampanye dalam kapasitas pribadi seperti yang dimaksud pemohon. Dengan kata lain, dalil pemohon tentang sumbangan pribadi Joko Widodo adalah tidak benar," ujar pengacara 01 Luhut Pangaribuan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: TKN Anggap Tim Hukum Prabowo Cari-cari Kesalahan soal Dana Kampanye
Luhut menjelaskan sumbangan sebesar Rp 19,5 miliar itu adalah dana yang dikeluarkan dari rekening TKN Jokowi-Ma'ruf untuk tim kampanye daerah. Namun, dalam teknis penginputan data, tertulis nama pengirim Joko Widodo.
"Padahal, nama pemilik rekening adalah TKN Jokowi-Ma’ruf Amin," ujar Luhut.
Tim hukum 01 melampirkan bukti terkait hal itu. Tim hukum 01 juga membantah adanya sumber dana kampanye fiktif. Terkait sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG dan Golfer TBIG, dia juga mengatakan itu adalah sumbangan yang sah.
Baca juga: Bantah BW, TKN Sebut Jokowi Tak Pernah Sumbang Dana Kampanye Rp 19,5 Miliar
Luhut menambahkan sumber dana kampanye ini juga sudah melalui proses audit.
"Rekening bank penerima sumbangan dana kampanye atas nama TKN Jokowi-Maruf Amin dan pihak-pihak yang memberikan sumbangan dana kampanye kepada paslon nomor urut 01, baik perorangan, partai politik, kelompok, maupun badan usaha non-pemerintah, diperiksa dan telah diverifikasi serta dikonfirmasi secara langsung oleh KAP Anton Silalahi tersebut," ujar Luhut.
"Sehingga tidak ada sumbangan fiktif seperti yang didalilkan pemohon ," kata dia.