JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengapresiasi kementeriannya mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Kemenkumham Tahun 2018.
WTP merupakan opini terbaik sebagai bentuk keberhasilan penilaian dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan capaian standar tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM, para Kakanwil, para unit, para pimpiman, eselon I, seluruh jajaran dan juga Saudara kita mulai dari Sabang sampai Merauke yang sudah bekerja keras sehingga memberikan sajian laporan keuangan yang baik bagi kita dan kita memperoleh apa yang dicapai sekarang ini," kata Yasonna dalam sambutannya di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Yasonna berjanji jajarannya akan mempertahankan predikat WTP tersebut.
Ia mengatakan, upaya untuk mempertahankan predikat WTP tidak mudah dibanding meraihnya.
"Kami akan terus selalu bekerja keras menjaga kepercayaan ini dengan berupaya meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan tidak akan berpuas diri karena mempertahankan itu jauh lebih sulit daripada meraihnya," ujar dia.
Baca juga: Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK
Sementara itu, anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna menilai, Kemenkumham selalu konsisten dalam berupaya meraih predikat WTP.
Pada laporan keuangan tahun 2018, BPK tidak menemukan masalah yang signifikan yang berdampak pada kewajaran laporan keuangan Kemenkumham.
"Menurut kami, laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan realisasi anggaran, operasional, perubahan ekuitas hingga tanggal terakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sesuai standar akuntansi pemerintah," kata Agung.
Ia mengapresiasi kerja keras jajaran kementerian di bawah kepemimpinan Yasonna Laoly itu dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara.
Akan tetapi, Agung mengingatkan agar jajaran Kemenkumham tak berpuas diri dan selalu memperbaiki diri ke depannya.
"Opini WTP tidak berarti laporan keuangan Kemenkumham bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian internal maupun maaalah ketidakpatuhan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.