JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Kemenkumham Tahun 2018.
WTP merupakan opini terbaik sebagai bentuk keberhasilan penilaian dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan capaian standar tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
"Ini adalah satu prestasi yang pantas dibanggakan dan penting untuk mendapat apresiasi," kata Anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna dalam sambutannya di hadapan jajaran Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Menurut Agung, Kemenkumham selalu konsisten sejak tahun 2009 dalam mempertahankan predikat WTP.
Pada laporan keuangan tahun 2018, BPK tidak menemukan masalah yang signifikan yang berdampak pada kewajaran laporan keuangan Kemenkumham.
"Menurut kami, laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan realisasi anggaran, operasional, perubahan ekuitas hingga tanggal terakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sesuai standar akuntansi pemerintah," ujar dia.
Ia mengapresiasi kerja keras jajaran kementerian di bawah kepemimpinan Yasonna Laoly itu dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara.
Akan tetapi, Agung mengingatkan agar jajaran Kemenkumham tak berpuas diri dan selalu memperbaiki diri ke depannya.
"Opini WTP tidak berarti laporan keuangan Kemenkumham bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian internal maupun maaalah ketidakpatuhan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.