JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, istilah "Mahkamah Kalkulator" yang digunakan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, merupakan penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan keterangan termohon atas gugatan pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
"Pemohon yang menyebut Mahkamah Kalkulator adalah bentuk penghinaan terhadap citra Mahkamah yang selama ini dibangun oleh para hakim yang mulia," ujar Ali, saat membacakan tanggapan.
Baca juga: Pengacara KPU: Tambahan Permohonan Tim 02 Hanya untuk Memenuhi Persyaratan
Menurut Ali, dalil pemohon yang mempertanyakan independensi MK adalah sikap yang membahayakan kepercayaan terhadap MK.
KPU menilai, pemohon sengaja melakukan pengalihan isu dengan melampirkan permohonan yang tidak sesuai dengan kewenangan MK.
Hal itu merupakan bukti bahwa terdapat ketidakmampuan pemohon untuk menghadirkan fakta-fakta hukum yang sesuai dalam gugatan.
Di sisi lain, hal itu menggiring opini agar publik menilai MK bersikap tidak adil.