Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Dua Calon Rektor UIN Terkait Kasus Romahurmuziy

Kompas.com - 18/06/2019, 09:26 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) di daerah.

Setelah memanggil tujuh orang calon pada Senin (17/6/2019), KPK memanggil dua orang calon rektor UIN pada Selasa (18/6/2019).

Mereka adalah Farid Wajdi Ibrahim dan Syahrizal. Keduanya pernah mengikuti seleksi calon rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh tahun 2018 silam.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: Cerita Staf Pribadi Saat Romahurmuziy Mengelak Ditangkap KPK

Dalam penyidikan terhadap Romahurmuziy, KPK menemukan fakta baru yang harus dikonfirmasi ke para calon rektor.

KPK menelusuri proses seleksi calon rektor di perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama tersebut.

Menurut Febri, KPK menggali pengetahuan para calon rektor terkait proses seleksi yang terjadi selama ini.

Baca juga: Kepala Kantor Kemenag Gresik Didakwa Menyuap Romahurmuziy Rp 91,4 Juta

Sebab, sebagian besar calon rektor yang diperiksa masuk dalam peringkat tiga besar calon terpilih.

"Artinya yang paling proses yang paling akhir ya sebelum satu orang dipilih. Maka, kami perlu mendalami proses selama yang mereka ikuti ini dan juga karena penyidikan ini dilakukan untuk tersangka RMY maka tentu KPK juga perlu mengklarifikasi apakah ada atau tidak peran dari RMY dalam proses seleksi tersebut," kata dia.

Saat ini, Romahurmuziy terjerat kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur.

Baca juga: Sebut Diperintah Menag, Sekjen Beri Nilai Fiktif untuk Peserta Seleksi Kakanwil

Dalam kasus seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com