Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Masih Teliti Berkas Kasus Eggi Sudjana

Kompas.com - 18/06/2019, 08:48 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung belum menindaklanjuti berkas perkara tersangka tindak pidana makar Eggi Sudjana yang telah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan, pihaknya masih meneliti kelengkapan berkas tersebut.

“Iya berkas perkara tersangka ES sudah kami terima dan saat ini masih kita teliti kelengkapan formil dan materiilnya,” kata Mukri di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Mukri menjelaskan, tindak lanjut terhadap berkas tersebut akan diberikan dalam waktu satu minggu setelah berkas diterima.

Baca juga: Eggi Sudjana Kembali Diperiksa, Penyidik Tanyakan Hal Ini

Jika masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut, jaksa akan mengembalikannya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk diperbaiki.

Setelah itu, penyidik harus segera melakukan perbaikan dan kembali melimpahkan berkas tersebut kepada kejaksaan.

“Kami punya waktu 14 hari meneliti berkas perkara. Tujuh hari pertama kami akan tentukan sikap apakah sudah lengkap atau belum. Setelah 14 hari, kami tentukan apakah dikembalikan atau P21 (berkas lengkap),” kata Mukri.

Dia mengatakan, kejaksaan baru menerima berkas Eggi Sudjana dalam kasus tindak pidana makar yang ditangani polisi.

Padahal, sudah ada 25 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima kejaksaan.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Eggi Sudjana Kembali Diperiksa

Adapun berkas perkara Eggi Sudjana dilimpahkan penyidik ke kejaksaan pada 10 Juni 2019. Eggi saat ini menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

Eggi dilaporkan oleh seorang relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) bernama Suryanto. Laporan yang dilakukan di Bareskrim Polri terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Oleh Mabes Polri, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com