Sementara apa yang dituduhkan oleh pihak Prabowo-Sandi, jika terjadi kecurangan TSM yang tidak bisa secara nyata menunjukkan adanya perubahan suara, seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). S
ementara pelaporan terkait semua hal ini di Bawaslu sebagian telah dilakukan dan telah diputus kasusnya. Lalu bagaimana nasib gugatan meski dianggap pamungkas nanti?
Apa yang akan terjadi di depan?
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, kepada saya mengamini apa yang termaktub dalam Pasal 475 UU Pemilu. Jika diartikan secara tekstual, ia memperkirakan akan sulit gugatan ini bisa dimenangi.
Harus dibuktikan bahwa segala tudingan kecurangan TSM berpengaruh terhadap perolehan suara pemilu ke pihak 01, Jokowi-Ma'ruf. Jika tidak, sesuai UU Pemilu, tidak akan bisa diproses.
Meski demikian, ini terjadi jika hakim konstitusi berlaku secara letterlijk alias faktual, dalam menjalankan UU. Namun, hakim punya hak di luar kondisi biasa, jika menemukan ketidakadilan yang masif dalam pelaksanaan pemilu lalu.
"Sangat bergantung pada hakim, apakah faktual atau tidak. Jika tidak, proses persidangan akan bertarung pada tahap pembuktian," ungkap Zainal.
Kini, kuncinya adalah bagaimana bukti-bukti masif bisa dihadirkan di persidangan sehingga menunjukkan adanya pengaruh perubahan suara yang signifikan pada setiap kecurangan yang dituduhkan. Sidang nanti akan sangat ditunggu pada tahap pembuktian oleh saksi-saksi yang diajukan pihak Prabowo-Sandi.
Akankah mengubah keputusan KPU atau sebaliknya permohonan ditolak seluruhnya seperti 2014?
Segenap masyarakat Indonesia menunggu dan mencermati tahap pembuktian yang akan dimulai pada pekan ini.
Saya Aiman Witjaksono...
Salam!
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan