Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pelajari Kasus Pemecatan 5 Komisioner KPU Palembang

Kompas.com - 17/06/2019, 21:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya tengah mempelajari kasus yang menjerat lima anggota KPU Kota Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Menurut Hasyim, pihaknya telah mendengarkan laporan dari KPU Provinsi Sumatera Selatan mengenai detail kejadian tersebut.

"KPU Provinsi Sumatera Selatan hari Ini ke KPU melaporkan situasi sebenarnya apa yang terjadi, mengapa lima anggota KPU Kota Palembang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Nah ini minta dipelajari," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Ini Penjelasan KPU Sumsel Terkait Penetapan Tersangka 5 Komisioner KPU Palembang

Hasyim mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima KPU, kejadian berawal dari rekomendasi pemungutan suara lanjutan (PSL).

Di beberapa tempat, PSL sudah dikerjakan. Namun, yang dilakukan bukan PSL melainkan pemungutan suara ulang (PSU).

"Atas dasar apa, kemudian kalau tidak dilaksanakan mengapa," ujar Hasyim.

Bahkan, menurut Hasyim, rekomendasi itu muncul H-2 batas akhir pelaksanaan PSU.

"Itu yang sedang kita klarifikasi, dalami sebetulnya apa yang terjadi," katanya.

Sebelumnya, KPU memanggil lima komisioner KPU Palembang setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelanggaran pemilu.

Baca juga: 5 Komisioner KPU Palembang Tersangka, Bawaslu dan Ketua KPPS Ikut Diperiksa

Ketua KPU Palembang Eftiyani mengatakan, mereka dipanggil ke KPU untuk melakukan koordinasi terkait jeratan hukum yang menimpanya.

"KPU Sumsel juga akan mendampingi kami ke Jakarta untuk koordinasi dengan KPU RI. Besok juga batas akhir pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan. Mudah-mudahan besok (proses hukum) stop di sini,” ujar Eftiyani, Minggu (16/6/2019).

Kompas TV Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh polisi, kelimanya ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang di laporkan Bawaslu Kota Palembang. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Satreskrim Polresta Palembang. #KomisonerKPUPalembang #KPU #Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com