Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gamawan Fauzi Mengaku Tak Tahu soal Pembahasan Fee Proyek IPDN

Kompas.com - 17/06/2019, 20:18 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku tak tahu adanya pembahasan permintaan fee proyek antara pihak swasta bernama Hendra dan adik Gamawan, Afdal Noverman, ke Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero), Budi Rachmat Kurniawan.

Fee proyek yang dimaksud terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Hal itu disampaikan Gamawan menanggapi kesaksian Hendra untuk terdakwa Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/6/2019) malam.

Dalam kesaksiannya, Hendra mengaku bersama Afdal memanfaatkan nama Gamawan untuk meminta fee proyek sebesar 2,5 persen dari Budi terkait proyek IPDN itu.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Gedung IPDN, Gamawan Fauzi Penuhi Panggilan KPK

"Saya tidak tahu. Saya tahu pas 2015, karena pas sudah dipanggil-panggil (KPK) saja, pas tahu juga baca-baca berita," kata Gamawan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam.

Jaksa KPK pun bertanya ke Gamawan apakah dirinya pernah mengonfirmasi informasi itu ke adiknya secara langsung. Gamawan mengaku telah menanyakan hal itu ke Afdal sekitar sebulan yang lalu.

"Ya kemarin ini bulan lalu itu, katanya (Afdal), 'Saya kan 2011 baru kemari. Saya enggak kenal Pak Budi itu, saya baru pindah dari Padang ke sini'. Terus saya bilang, kamu terima uang? 'Ndak ada, saya siap disumpah mati. Saya diajak berbuka sama Pak Hendra terus saya ketemu dengan orang, jadi saya tidak tahu proyek apa ini'. Itu katanya (Afdal) ke saya," kata Gamawan menirukan ucapan Afdal.

Kepada Afdal, ia menyatakan, pengadilan yang akan membuktikan kebenaran informasi itu. Sebab, Gamawan memandang keterangan yang ia peroleh dari adiknya dengan kesaksian Hendra berbeda.

"Jadi baik Pak Dadang dan Pak Hendra, saya tidak tahu mana yang benar ini. Kemarin saya tanya kamu dipanggil KPK kemarin ada apa? Pulang masjid waktu itu saya tanya (ke Afdal). Dibilang, 'Kakak kan tahu saya masuk Jakarta baru 2011, saya belum kenal sama orang'. Itu kata dia ke saya. Tapi kebenarannya enggak tahu," katanya.

Ia pun juga tak mengetahui ada tidaknya pemberian fee proyek IPDN ke pihak lain di Kemendagri saat itu.

"Enggak pernah. Tidak pernah mendengar hal itu, karena kan dilarang," katanya.

Dalam kasus ini, Budi Rachmat Kurniawan didakwa merugikan negara Rp 56,9 miliar dalam proyek pembangunan gedung kampus IPDN.

Menurut jaksa, Budi melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Hutama Karya, dengan memasukkan arranger fee dalam komponen anggaran biaya lelang (ABL) untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait pelelangan.

Selain itu, untuk kepentingan pribadi, Budi menandatangani kontrak, meski mengetahui adanya rekayasa dalam pelelangan. Terdakwa melakukan subkontrak pekerjaan utama tanpa persetujuan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca juga: Saksi Mengaku Manfaatkan Nama Gamawan Fauzi untuk Minta Fee Proyek IPDN

Kemudian, membuat pekerjaan fiktif untuk menutup biaya arranger fee, menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan, meski pelaksanaan pekerjaan belum selesai 100 persen atas pembangunan Kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agama.

Selain itu, hal serupa dilakukan dalam proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

Menurut jaksa, perbuatan Budi juga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Pemeriksaan terhadap mantan Mendagri ini terkait kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pendidikan Dalam Negeri IPDN di Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com