Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Sebut Pihak Prabowo Menentang Perintah Majelis Hakim MK

Kompas.com - 17/06/2019, 20:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudhirta menyebut, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menentang perintah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang perdana sengketa hasil pilpres yang digelar Jumat (14/6/2019).

Pasalnya, pada saat persidangan, Ketua Majelis Hakim Usman Anwar memerintahkan Kuasa Hukum untuk membacakan berkas permohonan awal yang diserahkan pada 24 Mei 2019.

Namun, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto justru membacakan perbaikan permohonan yang disampaikan pada 10 Juni 2019 kemarin.

Baca juga: Pengacara Jokowi-Maruf: Gugatan Prabowo Ramai di Luar Sidang, Sepi Pembuktian

"Saya ini umur 69 tahun beracara berpuluh-puluh tahun, belum ada perintah hakim dilanggar di depan hakim itu sendiri," kata Wayan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

"Kalau kuasa pemohon, dengan lantang berapi-api menggunakan panggung persidangan itu secara kasat mata melanggar perintah majelis dengan cara membacakan berlembar-lembar permohonan baru kami sebut, berbeda dengan permohonan tanggal 24 Mei," sambungnya.

Wayan mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan MK, tidak disebutkan ketentuan tentang perbaikan berkas sengketa hasil pilpres.

Oleh karenanya, ia yakin, Majelis Hakim MK tidak akan mengakomodasi perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Tim Hukum Jokowi yakin, hakim akan mengambil keputusan berdasarkan permohonan sengketa awal.

"Kami yakin bahwa putusan akhir akan dibahas dan diputuskan adalah permohonan tanggal 24 Mei," ujar Wayan.

Namun demikian, tim hukum Jokowi-Ma'ruf menyerahkan keputusan sepenuhnya pada Majelis Hakim.

Baca juga: Tim Hukum Jokowi Bakal Sanggah Seluruh Dalil Prabowo di MK

Untuk diketahui, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK pada Jumat (24/5/2019). Kemudian, mereka mengajukan perbaikan permohonan gugatan pada Senin (10/6/2019).

Dalam persidangan perdana sengketa hasil pilpres yang digelar MK Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk membacakan materi permohonan gugatan awal. Namun, Bambang Widjajanto cs justru membacakan materi permohonan perbaikan.

Kompas TV Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sejumlah gugatan atau petitum ke Mahkamah Konstitusi, di antaranya meminta keputusan KPU dibatalkan tentang hasil pilpres, anggota DPRD, DPD, hasil hitung suara nasional, dan hakim konstitusi meminta BPN untuk melengkapi sejumlah alat bukti yang belum memiliki wujud fisik. Bagaimana peluang tim BPN dalam sidang gugatan pemilu 2019? Simak dialognya dalam Sapa Indonesia berikut ini. #GugatanPrabowo #SidangMK #GugatanPilpres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com