Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Jokowi-Ma'ruf Sebut 30 Saksi dari Tim Hukum 02 Tabrak Ketentuan Beracara di MK

Kompas.com - 17/06/2019, 15:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mempertanyakan jumlah saksi yang diajukan tim hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikannya menanggapi permintaan tim hukum 02 agar MK tidak membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

Arsul menilai, 30 saksi yang akan dihadirkan dapat bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan MK.

"Kemudian mau mengobrak-abrik semua ketentuan beracara. Kalau dari awal mereka well plan, well organize, direncanakan baik, bukan hanya pikiran sesaat dalam artian 'kita buruh saksi banyak' maka kemudian banyak," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Baca juga: MK: Saksi Sengketa Pilpres 15 Orang, Jika Ingin Lebih Ajukan ke Hakim

Arsul mengatakan, dalam peraturan beracara di Mahkamah Konstitusi, saksi yang diperbolehkan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.

Ia menilai, tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga tidak membaca peraturan tersebut.

"Di dalam PMK itu jelas saksi ahli 2, dan saksi fakta 15. Lah kalau mau protes sebelum mengajukan permohonan memangnya enggak dibaca dulu peraturan tata tertibnya?" kata Arsul.

Sementara itu, terkait kekhawatiran tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga akan keselamatan saksi-saksinya, menurut Arsul, hal itu hanya narasi yang ingin diciptakan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

"Kami kagumi dari tim hukum 02 adalah ikhtiar menciptakan narasi atau opini publik, apakah faktanya demikian kan belum jelas," kata Arsul.

Ia menyebutkan, permintaan perlindungan saksi dari tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga harus dikaji apakah memenuhi syarat atau tidak.

Baca juga: Jadwal Sidang Mundur, Putusan MK atas Sengketa Pilpres Tetap 28 Juni

Menurut dia, dalam UU Nomor 13 tahun 2016 tentang perlindungan saksi dan korban hanya untuk perkara pidana.

"Tapi ini kan perkara kepemiluan, apakah kemudian akan diterima atau tidak oleh LPSK atau MK, ya silakan diputuskan. TKN tak dalam posisi mementang atau tak menentang itu," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan tim hukum 02 telah mempersiapkan sekitar 30 orang saksi untuk bersaksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan, pihaknya butuh banyak saksi untuk memaparkan adanya kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.

"Kami berharap MK juga memberikan terobosan hukum dua hal. Pertama, bagaimana LPSK dilibatkan bisa membantu perlindungan saksi kami. Kedua, ada terobosan juga bagaimana jumlah saksi yang dihadirkan bisa datang sebanyak-banyaknya," kata Andre saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com