Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Terima 14 SPDP untuk 79 Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Kompas.com - 17/06/2019, 14:06 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk 79 tersangka perusuh di beberapa titik di Jakarta pada 2-22 Mei 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri menuturkan, ada 14 SPDP untuk penyidikan 79 tersangka perusuh tersebut.

"Sudah ada, jumlahnya sekitar 14 SPDP ya. Jadi, Kejaksaan Tinggi sudah menerima," ujar Mukri saat ditemui di Kantor Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Menanti Penjelasan Polri soal Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019...

Mukri menambahkan, SPDP 79 tersangka perusuh tersebut adalah yang ditahan di Polda Metro Jaya. Adapun jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini adalah maksimal 70 orang.

"Jaksa yang ditunjuk masing-masing untuk 14 SPDP adalah terdiri dari 4-5 orang," ungkapnya kemudian.

Sebagai informasi, aksi demonstrasi menolak hasil Pilpres 2019 pada 21-22 Mei 2019 berbuntut kericuhan di beberapa titik di Ibu Kota, seperti depan Gedung Bawaslu, Tanah Abang, dan Petamburan.

Baca juga: Ustaz Lancip Hari Ini Akan Diperiksa soal Ceramahnya tentang 60 Korban Tewas Saat Kerusuhan 22 Mei

Kepolisian sebelumnya sudah menjerat sejumlah orang yang diduga terlibat kerusuhan di sejumlah daerah di DKI.

Menurut Polri, kerusuhan itu direncanakan dengan menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019.

Ada pihak yang ingin menciptakan martir agar memicu kemarahan rakyat terhadap aparat keamanan. Mereka ingin kerusuhan meluas.

Catatan redaksi:
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri meralat pernyataanya pada Selasa (18/6/2019) terkait jumlah tersangka kerusuhan yang ada dalam berita ini. Sebelumnya disebutkan ada 447 orang, kemudian diralat menjadi 79 orang.

Kompas TV Tim kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen, dijadwalkan melaporkan HK alias Iwan, tersangka kerusuhan 21 dan 22 Mei. Iwan akan dilaporkan terkait keterangannya dalam video testimoni yang disampaikan pada jumpa pers di Kemenko Polhukam, 11 Juni lalu. Dalam video testimoni itu, Iwan mengaku mendapatkan perintah pembunuhan sejumlah tokoh nasional dari Kivlan Zen. Iwan juga mengaku telah menerima uang dari Kivlan Zen. #Makar #Rusuh22Mei #KivlanZen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com